• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Belum Ada Desa Di Batanghari Cairkan Dana Bantuan Keuangan Provinsi

Belum Ada Desa Di Batanghari Cairkan Dana Bantuan Keuangan Provinsi

18 Desember 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Hingga saat ini sebanyak 124 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Batanghari, belum ada mengajukan proses permintaan pencairan dana Bantuan Keuangan Provinsi Jambi.

Dana Bantuan keuangan Provinsi Jambi senilai Rp 60 Juta untuk masing-masing desa sudah berada di Kas Daerah (kasda) Batanghari.

Berita Lainnya

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

“60 juta dana bantuan keuangan Provinsi untuk masing-masing desa, saat ini sudah masuk di kasda namun blum di transper ke rekening biro desa, hal ini karena tidak satupun yang mengajukan surat permintaan pencairan,” Ujar Kaban Keuangan Batanghari M Azan (18/12) saat di konfirmasi.

Menurut Azan dirinya berkeyakinan hanya 80 persen Desa nantinya yang mencairkan dana tersebut.

“Dari 110 Deaa dan 14 kelurahan, setidaknya 80 persen yang mengajukan pencairan, itupun belum seratus persen yang menggunakan,” Sebutnya.

Dikatakannya pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PMD, berkaitan dengan desa yang belum menyampaikan permintaan pencairan ke bagian keuangan.

Secara tekhnis sebut Azan, penggunaan Dana Bantuan keuangan propinsi jambi,Rp 60 juta untuk masing masing Desa Dan Kelurahan sama dengan penggunaan Dana Desa(DD) dari anggaran APBN.Bagian Keuangan Batanghari wajib mentransper dari rekening kasda ke rekening biro desa berdasarkan permintaan.Apa bila dana tersebut sudah masuk ke rekening desa dan tidak dapat digunakan,maka dana tersebut kembali ke silva desa. Sup

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perluasan Lokasi Lahan Sawah Sudah Diajukan

Next Post

53 Pelamar Lolos Administrasi Dosen Kontrak Unja

Related Posts

Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

22 September 2025
Lagi-lagi Jalan Khusus Batubara, Waka DPRD Ivan Wirata Tagih Janji Al Haris

Kondisi Fiskal Jambi Penuh Tekanan, Waka DPRD Provinsi Berharap Kebijakan Menteri Keuangan Baru

19 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In