• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbukti Selingkuh, Hakim PTUN Jambi Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim PTUN Jambi Diberhentikan

19 Desember 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Eko Priyatno (EP), dipensiundinikan karena melakukan selingkuh. Dia diberhentikan lewat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH).

“Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perselingkuhan,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (19/12).

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Sanksi pemberhentian tersebut diberikan kepada EP sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY kepada MA.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup.

“Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri,” kata Farid.

Adapun susunan MKH terdiri atas; Sukma Violetta sebagai Ketua Majelis, Maradaman Haharap, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa dengan penjatuhan sanksi ini, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang “keras” nya penegakan etika pada profesi hakim.

“KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata, hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim,” kata Farid.

Farid menegaskan kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh hakim, tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan. Tim/ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jalan Berlobang, Truk Kopra Terbalik

Next Post

Puluhan Hektar Sawah Masih Terendam

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In