• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbukti Selingkuh, Hakim PTUN Jambi Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim PTUN Jambi Diberhentikan

19 Desember 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Eko Priyatno (EP), dipensiundinikan karena melakukan selingkuh. Dia diberhentikan lewat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH).

“Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perselingkuhan,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (19/12).

Berita Lainnya

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Sanksi pemberhentian tersebut diberikan kepada EP sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY kepada MA.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup.

“Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri,” kata Farid.

Adapun susunan MKH terdiri atas; Sukma Violetta sebagai Ketua Majelis, Maradaman Haharap, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa dengan penjatuhan sanksi ini, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang “keras” nya penegakan etika pada profesi hakim.

“KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata, hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim,” kata Farid.

Farid menegaskan kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh hakim, tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan. Tim/ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jalan Berlobang, Truk Kopra Terbalik

Next Post

Puluhan Hektar Sawah Masih Terendam

Related Posts

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

13 Maret 2026
SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

11 Maret 2026
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In