• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Tangkap Advokat Tersangkut Korupsi

Kejaksaan Tangkap Advokat Tersangkut Korupsi

21 Desember 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Tim Intelijen Kejaksaan Agung, menangkap advokat Mohammad Nashihan yang masuk dalam daftar buron tersangka penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Mohammad Nashihan diduga juga terlibat kasus tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas di Pemkot Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Buni Asih Jaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar.

Berita Lainnya

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis, membenarkan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yang bersangkutan menjadi tersangka dugaan korupsi dan praktik pencucian uang, katanya.

Rum menjelaskan tersangka MN diduga melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam.

Syafei sendiri saat ini sedang mengikuti proses persidangan, katanya.

Kedua tersangka itu dijerat Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammad Nashihan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.

Kapuspenkum menjelaskan tersangka MN diamankan pada Rabu (20/12) pukul 16. 10 WIB di Apartemen Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu tidak menghadapi perlawanan yang berarti setelah sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan.

Tiga kali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa ada alasan yang jelas, tandasnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Zola : Kita Jaga Jambi Tetap Aman dan Damai

Next Post

Dimarahi Ketua DPRD, Sekwan Merangin Mengundurkan Diri

Related Posts

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

26 Oktober 2025
ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In