• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Tangkap Advokat Tersangkut Korupsi

Kejaksaan Tangkap Advokat Tersangkut Korupsi

21 Desember 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Tim Intelijen Kejaksaan Agung, menangkap advokat Mohammad Nashihan yang masuk dalam daftar buron tersangka penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Mohammad Nashihan diduga juga terlibat kasus tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas di Pemkot Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Buni Asih Jaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar.

Berita Lainnya

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis, membenarkan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yang bersangkutan menjadi tersangka dugaan korupsi dan praktik pencucian uang, katanya.

Rum menjelaskan tersangka MN diduga melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam.

Syafei sendiri saat ini sedang mengikuti proses persidangan, katanya.

Kedua tersangka itu dijerat Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammad Nashihan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.

Kapuspenkum menjelaskan tersangka MN diamankan pada Rabu (20/12) pukul 16. 10 WIB di Apartemen Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu tidak menghadapi perlawanan yang berarti setelah sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan.

Tiga kali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa ada alasan yang jelas, tandasnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Zola : Kita Jaga Jambi Tetap Aman dan Damai

Next Post

Dimarahi Ketua DPRD, Sekwan Merangin Mengundurkan Diri

Related Posts

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In