• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasat Pol PP Tanggapi Warung Tuak dan Tempat Hiburan Tanpa Izin

Kasat Pol PP Tanggapi Warung Tuak dan Tempat Hiburan Tanpa Izin

26 Desember 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Saat ini keberadaan warung Tuak di Merangin semakin menjamur. Bahkan, keberadaannya dilokasi yang tidak jauh dari areal perkantoran pemerintah kota Bangko, Hal ini tentunya dikeluhkan masyarakat Merangin. Karena dikhawatirkan dampak negatif dari keberadaan warung Tuak dan sejumlah tempat Hiburan tak berizin tersebut akan berdampak kepada masyarakat sekitar.

Beberapa elemen masyarakat dan aktivis Mahasiswa mempertanyakan ketegasan dari Pemerintah Daerah dalam menindak Warung Tuak, Salon, Panti Pijat serta Tempat Karoke yang meyalahgunakan izin untuk kegiatan Prostitusi bahkan yang sama sekali tidak memiliki izin tersebut.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Meyikapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Merangin Akmal Zen, yang dibincangi Aksipost seusai acara sosialisasi pemilu di hotel Anisa,Jumat (22/12) mengatakan, Jajarannya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) masih mempelajari dan mengkaji Peraturan Daerah apakah Tuak Masuk dalam kategori Miras atau Minuman Tradisonal.

“Didalam Perda (Peraturan Daerah) tentang Minuman Keras, itu termasuk dalam minuman berfermentasi apakah masuk dalam kategori minuman tradisoanal atau tidak, perlu dikaji terlebih dahulu,” jelas Akmal Zen.

Jika memang Tuak dilarang dan melanggar Perda, Akmal Zen, menegaskan akan segera melakukan penindakan terhadap warung-warung yang menjual bebas Tuak tersebut.

“Kalau memang tidak boleh dan melanggar Perda dalam waktu dekat akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara itu terkait tempat hiburan seperti salon,karaoke dan panti pijat yang menyalah gunakan izin bahkan ada yang tidak mengantongi izin sama sekali Akmal Zen mengaku sudah memberikan Surat Peringatan Kesatu ke beberapa Salon, Panti Pijat dan Tempat Karoke.

“Sudah kami berikan Surat Peringatan Satu kepada masing-masing Salon, Panti Pijat dan Tempat Karoke untuk berjalan sesuai izin dan sudah ada beberapa yang sudah melengkapi izin dan ada dua yang belum akan kami beri Surat Peringatan kedua kalau masih tidak diindahkan akan kita beri Surat Peringatan ke tiga dan akan kita ditutup untuk sementara,” Pungkas Akmal Zen.( nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Cek Pos Pam Lilin 2017

Next Post

Polres Sarolangun Kembali Sergap Pelaku Narkotika

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In