• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UPTD SD Dibubarkan, Kadis DPDK Adakan Rapat Dengan Pengawas Sekabupaten

UPTD SD Dibubarkan, Kadis DPDK Adakan Rapat Dengan Pengawas Sekabupaten

8 Januari 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh indonesia, Dinas pendidikan dan kebudayaan (DPDK) kabupaten Tebo rencanannya Selasa (09/1) akan melakukan rapat bersama pengawas sekabupaten untuk menindaklanjutinya.

Kepala DPDK Tebo Zulkipli,SP.d,M.Si saat dikonfirmasi Aksipost Senin (08/1) kemarin di kantornya mengatakan bahwa menyangkut pembubaran UPTD khususnya di kabupaten Tebo, pihaknya akan melakukan rapat bersama para pengawas Sekolah Dasar (SD) sekabupaten Tebo.

Berita Lainnya

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Pasalnya banyak hal yang harus kita benahi dengan adanya pembubaran UPTD salah satunya adalah menyangkut aset gedung milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo “kata Zulkipli. Gedung bekas kantor UPTD tersebut rencananya akan kita jadikan ruang pengawas SD, tentunya hal itu harus diusulkan terlebih dulu kepada bupati Tebo H.Sukandar, untuk itu nota dinasnya pun sudah disiapkan dan untuk selanjutnya tinggal menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat (PP) “ujarnya.

Mengenai pengambilan gaji pegawai UPTD saat ini masih dilakukan di kantor DPDK Tebo, namun mulai bulan depan “lanjut Zukipli, akan diatur kembali apakah nantinya akan melalui transfer kerekening masing-masing apa seperti apa nanti akan dibahas dalam rapat “katanya lagi.

Terpisah kepala bagian organisasi (Kabag Organisasi) Sekretariat daerah (Setda) Tebo Helmi, SI.P,MM kepada Aksipost kemarin menjelaskan, pada dasarnya UPTD SD adalah evaluasi sesuai Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia (Permendagri-RI) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) harus di bubarkan “sebutnya.

“Mengenai mantan pegawai UPTD di tarik kemana adalah kewenangan bupati, karena selaku pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara  (ASN) dilingkup Pemkab Tebo itu sendiri adalah “pak Bupati “pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Sarolangun Laksanakan UNBK MAN-MAS 2018

Next Post

H Al Haris Tutup Grass Track Sumatera Open

Related Posts

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

16 Mei 2026
Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

9 Mei 2026
Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

5 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

4 Mei 2026
Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In