• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Berlakukan Pelayanan Pemutihan Pajak

Pemprov Berlakukan Pelayanan Pemutihan Pajak

9 Januari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi Jambi memberlakukan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 Januari hingga 30 Juni 2018.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi di Jambi, Senin, mengatakan berbagai tahapan dalam pelaksanaan pemutihan pajak tersebut sudah dilakukan sehingga pelayanan pemutihan PKB bisa dimulai.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Dijelaskannya, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.

Kemudian layanan lainnya yakni pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN-KB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo.

Selanjutnya pembebasan BBN-KB II diperuntukan bagi seluruh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor. “Kecuali alat berat tidak masuk objek pemutihan,” kata Agus.

Dalam pelayanan pemutihan pajak kendaraan itu, Samsat Jambi kata Agus menyiapkan satu antrian khusus untuk pengurusan STNK dan TNKB bagi wajib pajak yang sudah membayar PKB, BBN, SWDKLLJ di Samsat pembantu.

“Jam kerja tetap seperti biasa dan berkas masuk terakhir untuk pemutihan pada 30 Juni 2018 pukul 11.00 WIB,” kata Agus menambahkan.

Sebelumnya Agus mengatakan program pemutihan PKB Pemprov Jambi dilatarbelakangi tingginya animo wajib pajak yang menginginkan adanya pemutihan lagi.

Selain itu jumlah kendaraan yang mati pajak juga masih tinggi, per Agustus 2017 tercatat 1.389,986 unit kendaraan menunggak pajak. Pemutihan pajak kendaraan Ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hitungan sementara kata Agus, dari jumlah kendaraan bernopol Jambi yang menunggak pajak itu, pemerintah akan mendapatkan sekitar Rp90 miliar. Asumsi itu belum ditambah dari pembayaran pajak kendaraan bernopol luar Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Kota Jambi Konfirmasi Pendaftaran Pasangan Calon

Next Post

Pemprov Jambi Hitung Ulang Silpa 2017

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In