• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Berlakukan Pelayanan Pemutihan Pajak

Pemprov Berlakukan Pelayanan Pemutihan Pajak

9 Januari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi Jambi memberlakukan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 Januari hingga 30 Juni 2018.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi di Jambi, Senin, mengatakan berbagai tahapan dalam pelaksanaan pemutihan pajak tersebut sudah dilakukan sehingga pelayanan pemutihan PKB bisa dimulai.

Berita Lainnya

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Dijelaskannya, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.

Kemudian layanan lainnya yakni pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN-KB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo.

Selanjutnya pembebasan BBN-KB II diperuntukan bagi seluruh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor. “Kecuali alat berat tidak masuk objek pemutihan,” kata Agus.

Dalam pelayanan pemutihan pajak kendaraan itu, Samsat Jambi kata Agus menyiapkan satu antrian khusus untuk pengurusan STNK dan TNKB bagi wajib pajak yang sudah membayar PKB, BBN, SWDKLLJ di Samsat pembantu.

“Jam kerja tetap seperti biasa dan berkas masuk terakhir untuk pemutihan pada 30 Juni 2018 pukul 11.00 WIB,” kata Agus menambahkan.

Sebelumnya Agus mengatakan program pemutihan PKB Pemprov Jambi dilatarbelakangi tingginya animo wajib pajak yang menginginkan adanya pemutihan lagi.

Selain itu jumlah kendaraan yang mati pajak juga masih tinggi, per Agustus 2017 tercatat 1.389,986 unit kendaraan menunggak pajak. Pemutihan pajak kendaraan Ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hitungan sementara kata Agus, dari jumlah kendaraan bernopol Jambi yang menunggak pajak itu, pemerintah akan mendapatkan sekitar Rp90 miliar. Asumsi itu belum ditambah dari pembayaran pajak kendaraan bernopol luar Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Kota Jambi Konfirmasi Pendaftaran Pasangan Calon

Next Post

Pemprov Jambi Hitung Ulang Silpa 2017

Related Posts

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In