• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki 4,50 Gram Sabu, Pemuda Rengas IX Dibekuk

Miliki 4,50 Gram Sabu, Pemuda Rengas IX Dibekuk

10 Januari 2018
in DEMOKRASI

Batanghari,AP – Satresnarkoba Polres Batanghari, menciduk dua pengedar narkoba jenis shabu, Safriadi (30) tahun dan Nazori (24) tahun, Senin (08/01/2018) pukul 13.00 Wib di RT 01 Desa Rengas IX Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Kedua pelaku yang merupakan TO ditangkap sedang berada di sebuah rental play station, sekaligus disita barang bukti shabu sebanyak 4,50 gram.

“Kedua pelaku tersebut sudah menjadi target operasi. Mereka merupakan warga Desa Rengas IX,” kata Kasat Narkoba Iptu Azwar Nasution, seusai press realese Selasa (09/01/2018).

Berita Lainnya

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa  di Rental PS Adit Desa Rengas IX Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari sering terjadi transaksi narkotika Jenis Shabu. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung menuju tempat yang dimaksud.

Kedua pelaku ditangkap ketika sedang duduk memindahkan shabu ke dalam paket-paket kecil. Ketika dilakukan penggeladahan kepada keduabtersangka, disaksikan aparat desa dan masyarakat, ditemukan narkotika Jenis Shabu sebanyak 3 Paket Ukuran Besar dengan Harga Rp. 1.450.000,  1 paket ukuran dedang dengan harga Rp. 750.000, 1 paket ukuran kecil dengan Harga Rp. 500.000, 4 paket ukuran kecil dengan Harga Rp. 300.000, 6 paket ukuran kecil dengan Harga Rp. 200.000, serta 2 paket ukuran kecil dengan Harga Rp. 150.000.

“Total barang bukti sebanyak 4,50 gram. Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat pasal 112 ayat UU No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Safriadi saat dikonfirmasi mengatakan telah lama menjadi pengedar barang haram tersebut, barang tersebut didapatkannya dari salah satu bandar besar di wilayah tersebut.

“Sejak akhir 2016 sayo jadi pengedar bang,” sebutnya.

Saat ditanyai alasanya menjadi pengedar, drinya mengatakan untuk membantu biaya pengobtan orang tuanya yang sedang sakit.

“Orang tuo sakit bang, untuk bantu2 biaya pengobatanla duit dari hasil jualan sabu tu bang,” pungkasnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Persoalan Lahan Kotalu Rawan Konflik

Next Post

Gerindra Ikut Mendaftarkan Monadi-Edison Daftar ke KPU

Related Posts

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In