• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga Menyalahi Izin Usaha, PT SCI Disidak

Diduga Menyalahi Izin Usaha, PT SCI Disidak

22 Januari 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), ternyata masih ada yang tidak mematuhi dalam menggunakan izin usahanya.

Salah satunya seperti PT. Setiamas Coco Indonesia (SCI). Perusahaan  yang berdiri Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar tersebut,  diduga selama ini menyalahi izin usahanya.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Dimana dalam izin usaha PT. Setia Coco Indonesia untuk usaha pengolahan kopi dan pinang. Namun dalam praktiknya justru mengolah sabut kelapa menjadi bahan tali dan lainnya.

Yan Ery, S.Pt Kepala Dinas (Kadis) MP-PTSP Tanjabbar mengatakan,  dari Sidak yang dilakukan bersama Satpol PP dan Camat Bram Itam pihaknya menemukan di PT. SCI memang mengolah sabut kelapa menjadi bahan tali dan lainnya.

“Hasil sidak kami menemukan demikian, sebenarnya perizinan perusahaan SCI itu untuk pengolahan pinang dan kopi. Bukan sabut kelapa,” ungkap Yan Ery.

Yan mengatakan,  sidak dilakukan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan masyarakat jika PT. Setiamas Coco Indonesia (PT SCI) dalam praktik usahanya menyalahi aturan perizinan yang dimiliki.

“Kita bersama Kasat Pol PP turun ke lokasi menemukan olahan dari sabut kelapa,” ujarnya.

Dan ini pun dibenarkan oleh Perwakilan Pimpinan PT SCI sdr Lukas dan karyawan yang ada saat sidak.

Yan menegaskan sebenarnya PT. Setiamas Coco Indonesia ini sudah beberapa kali diberikan teguran untuk tidak melanggar perizinan yang diberikan. Namun sampai saat ini masih tidak mengindahkan.

Dirinya berharap setelah diberikan pembinaan dan peringatan kemarin, pihak PT SCI melaksanakan segala ketentuan yang ada dan menghentikan usaha yang melanggar izin.

“Apabila dikemudian hari masih melakukan usaha kegiatan (olah sabut- red). Pol PP akan melakkan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Tanjabbar Syamsul Juhari, terkait temuan sidak juga memberikan peringatan.

“Pol PP akan terus berkoordinasi dengan DPM-PTSP dan Camat Bram Itam untuk langah selanjutnya,” ujarnya. (bjg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dandim 0419/Tanjab Mendadak Test Urine Anggotanya

Next Post

RSUD Daud Arif Merugi Hingga Rp 1,3 Miliar

Related Posts

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In