• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Bingung Gunakan Dana Hibah Provinsi

Kades Bingung Gunakan Dana Hibah Provinsi

22 Januari 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Dana bantuan dari Provinsi Jambi sebanyak Rp 17 Miliar untuk 285 desa dalam kabupaten Kerinci belum bisa dimanfaatkan oleh kepala desa. Pasalnya, hingga saat ini kepala desa masih ragu menggunakan dana tersebut untuk kegiatan fisik dan pemberdayaan.

Kondisi ini membuat kepala desa di kabupaten Kerinci tidak bisa mencairkan bantuan dana dari provinsi jambi tersebut, meskipun dana telah masuk ke rekening desa.

Berita Lainnya

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

“Kami tetap tidak berani mencairkan dana itu, lebih baik menunggu instruksi dari atas, karena kami takut bermasalah nanti, karena dana itu kan tidak boleh tumpang tindih,” ungkap salah seorang Kades yang tidak mau ditulis namanya (22/1) kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan masyarakat Kerinci, Hasferi, saat dikonfirmasi kemarin membenarkan banyak Kades yang belum bisa mencair dana hibah Rp 60 juta setiap desa di Kerinci. Dia mengatakan, dana hibah untuk Desa telah masuk ke rekening Desa.

“Tapi untuk mencairkan dana itu harus dimusyarah dengan desa dan BPD dulu, karena dana itu 60 persen fisik dan 40 persen Pemberdayaan, mungkin karena dana ini turun juga diakhir tahun, tapi tahun 2018 ini tetap bisa digunakan, karena masuk ke kas desa,” ungkap Hasferi.

Selain itu, lanjutnya dana hibah tersebut juga harus tidak diperbolehkan tumpang tindih dengan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa. “Jadi Kades harus hati-hati menggunakan dana hibah, jangan salah nantinya”, tandasnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Hari Ini Pemutihan PKB Dimulai

Next Post

Sekda: Jambi Siap Jadi Tuan Rumah Festival Olahraga Tradisional Nasional 2018

Related Posts

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

20 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In