• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
12 Pebruari, Bupati Kerinci Dijabat Peltu

12 Pebruari, Bupati Kerinci Dijabat Peltu

22 Januari 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Terhitung 12 Februari 2018 mendatang, Bupati Kerinci akan dijabat oleh pelaksana tugas. Pasalnya, bupati Kerinci Adirozal, memasuki masa Cuti diluar tanggungan negara, dikarenakan ikut mencalonkan diri pemilihan bupati Kerinci periode 2019-2024.

Semenatara Pelaksana Tugas Bupati Kerinci, yang ditunjuk oleh Gubernur Jambi, dari Pemprov Jambi, yang telah memenuhi ketentuan, dan berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Berita Lainnya

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

Hal ini tentunya memupuskan harapan pejabat Kerinci, terutama sekretaris Daerah Kerinci, yang memenuhi golongan untuk bisa menjabat sebagai  Peltu Bupati kerinci. Meskipun sebelumnya Sekda Kerinci, Afrizal, disebut-sebut bakal menjabat sebagai pelaksana tugas bupati Kerinci.

“Kalau dipercaya gubernur kita siap, kalau tidak mau bagaimana lagi,” singkat sekda Kerinci, afrizal kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Asisten I Setda Kerinci, Julizarman mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016, tentang cuti diluar tanggungan negara, bagi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sudah dijelaskan bahwa untuk Peltu Bupati kerinci ditunjuk Gubernur, berdasarkan Persetujuan Menteri.

“Tidak bisa pejabat dari Kerinci, ini juga tujuannnya untuk menjaga netralitas,” sebut Julizarman.

Dikatakannya, sebagai peltu Bupati Kerinci nantinya, berdasarkan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tersebut pada Pasal 9 ayat (1) pelaksana tugas mempunyai wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Dicantumkan juga tugas pelaksana tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

“Sesuai dengan informasi Kemendagri Peltu juga berhak Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ungkapnya

Bahkan, lanjutnya Peltu bupati Kerinci juga memiliki wewenang dalam pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Peltu Bupati akan menjabat mulai dari tanggal 12 Februari 2018 hingga berakhirnya masa kampanye”, tegasnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Baru Tiga Pengelola Limbah Jambi Memiliki Izin

Next Post

Wagub Harap Pengelolaan Hutan Adat Dapat Dilegalisasikan untuk Masyarakat

Related Posts

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

27 Oktober 2025
Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

27 Oktober 2025
PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

24 Oktober 2025
Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

23 Oktober 2025
Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

14 Oktober 2025
Saat Ketimpangan Dibaca Setengah-Setengah Rumah Tidak Layak Huni di Jambi

Saat Ketimpangan Dibaca Setengah-Setengah Rumah Tidak Layak Huni di Jambi

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In