• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 29, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
12 Pebruari, Bupati Kerinci Dijabat Peltu

12 Pebruari, Bupati Kerinci Dijabat Peltu

22 Januari 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Terhitung 12 Februari 2018 mendatang, Bupati Kerinci akan dijabat oleh pelaksana tugas. Pasalnya, bupati Kerinci Adirozal, memasuki masa Cuti diluar tanggungan negara, dikarenakan ikut mencalonkan diri pemilihan bupati Kerinci periode 2019-2024.

Semenatara Pelaksana Tugas Bupati Kerinci, yang ditunjuk oleh Gubernur Jambi, dari Pemprov Jambi, yang telah memenuhi ketentuan, dan berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Hal ini tentunya memupuskan harapan pejabat Kerinci, terutama sekretaris Daerah Kerinci, yang memenuhi golongan untuk bisa menjabat sebagai  Peltu Bupati kerinci. Meskipun sebelumnya Sekda Kerinci, Afrizal, disebut-sebut bakal menjabat sebagai pelaksana tugas bupati Kerinci.

“Kalau dipercaya gubernur kita siap, kalau tidak mau bagaimana lagi,” singkat sekda Kerinci, afrizal kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Asisten I Setda Kerinci, Julizarman mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016, tentang cuti diluar tanggungan negara, bagi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sudah dijelaskan bahwa untuk Peltu Bupati kerinci ditunjuk Gubernur, berdasarkan Persetujuan Menteri.

“Tidak bisa pejabat dari Kerinci, ini juga tujuannnya untuk menjaga netralitas,” sebut Julizarman.

Dikatakannya, sebagai peltu Bupati Kerinci nantinya, berdasarkan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tersebut pada Pasal 9 ayat (1) pelaksana tugas mempunyai wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Dicantumkan juga tugas pelaksana tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

“Sesuai dengan informasi Kemendagri Peltu juga berhak Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ungkapnya

Bahkan, lanjutnya Peltu bupati Kerinci juga memiliki wewenang dalam pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Peltu Bupati akan menjabat mulai dari tanggal 12 Februari 2018 hingga berakhirnya masa kampanye”, tegasnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Baru Tiga Pengelola Limbah Jambi Memiliki Izin

Next Post

Wagub Harap Pengelolaan Hutan Adat Dapat Dilegalisasikan untuk Masyarakat

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In