• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Petugas Dishub Kempeskan Ban Kenderaan

Petugas Dishub Kempeskan Ban Kenderaan

22 Januari 2018
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Sepekan lalu, terlihat beberapa orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kota Sungaipenuh, terlihat tengah mengenpeskan ban sebuah mobil angkutan yang parkir di pinggir jalan, dikawasan jalan Hoscokroaminoto, tepatnya jalan menuju terminal.

Kondisi ini, dikeluhkan oleh beberapa sopir angkutan. Pasalnya, mereka menilai kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dishub Sungaipenuh. “Mereka langsung bertindak saja, sementara sosialisasi selama ini jarang dilakukan,” ungkap salah seorang sopir, yang enggan disebutkan namanya.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Pengakuan sumber, selama ini yang tidak diperbolehkan untuk parkir sepanjang jalan Kawasan Tilang Lalulintas (KTL) dari PLN hingga ke simpang raya begitu pun arah sebaliknya. “Setau kami yang dari PLN menuju simpang raya, itu yang tidak diperbolehkan parkir,” ungkapnya.

Sumber juga mengakui, petugas dari Dishub tidak tertib dan kurang pengawasan. “coba lihat dari siang sampai sore, berapa banyak mobil yang parkir disana, sementara petugasnya dimana,” beber dia.

Dirinya berharap kepada Dishub Kota Sungaipenuh, untuk bertindak tegas terhadap aturan, tidak dilakukan setengah-setengah. “Kalau mereka serius, seharusnya anggota harus selalu siaga disekitar lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir,” ucapnya.

Sementara itu Kadishub Kota Sungaipenuh, Khaidir, dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kempes ban mobil, bagi yang parkir sembarangan.

Khaidir mengaskan, untuk kegiatan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi semenjak dari tahun 2016 lalu. “Dari 2016 sudah kita lakukan sosialisasi, namun saat ini masih juga ada yang melanggar, makanya kita tidak tegas,” sebut Khaidir.

Berlakunya aturan kempes ban mobil bagi yang parkir sembarangan tersebut sambung Khaidir, telah diatur dalan UUD no 22 tentang lalu lintas angkutan. “Disepanjang jalan KTL itu sudah lama kita berlakukan, namun masih banyak sopir mobil yang bandel. Termasuk, jalan di seputaran parkir”, pungkasnya.(hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Bersama TNI-Polri Tandatangani NPHD

Next Post

Zola Tinjau Taman Tugu Juang

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In