• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Buru Buronan Curas di Taman Jomblo

Polisi Buru Buronan Curas di Taman Jomblo

25 Januari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru memburu enam pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Taman Pendestrian Jomblo, Kota Baru, Jambi.

“Keenam tersangka curas tersebut sudah tetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dan kini sedang diburu keberadaanya oleh tim,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli, di Jambi Kamis (25/01).

Berita Lainnya

PRI Bumi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perkebunan Ilegal PT MPG di Tanjung Jabung Timur

Kementerian PPPA Apresiasi Lompatan Besar Kota Jambi ke Peringkat Utama KLA

Isi Kesepakatan Pemkab Batang Hari dengan Sarolangun 

Pelaku pencurian dan kekerasan yang berusia belasan tahun itu terakhir beraksi di kawasan Taman Jomblo, Kota Baru pada 17 Januari lalu dengan korban Didi Prasetyo yang mengalami kerugian satu unit laptop dan telepon genggam dengan total kerugian Rp4,2 juta.

Kawanan pelaku curas tersebut beraksi dengan modus mendekati dan berpura pura bertanya yang kemudian memukul korbannya dan merampas barang milik korban dan langsung melarikan diri meninggalkan korbannya.

Beberapa hari kemudian setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada Rabu 24 Januari lalu sekitar pukul 03.30 WIB berhasil menangkap beberapa pelakunya.

Hasil pemeriksaan dari salah satu pelaku yang ditangkap, bahwa kawanan pelaku curas tersebut juga telah melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan di Kota Jambi.

“Pelaku yang berhasil dibekuk yakni MDS (19), AP (19), F (17), SB (17) dan DK (19) dan dari pengembangan kasus itu polisi berhasil mengidentifikasi aksi kejahatan lainya dari kawanan pelaku kejahatan itu,” kata Zulkifli.

Hasil pemeriksaan ada sekitar puluhan tempat kejadian perkara aksi curanmor mereka lakukan diantaranya di halaman sekolah yang ada di Kota Jambi dan kelima pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian degan kekerasan dengan ancam dengan kurungan lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Diduga, Gadis Muda Dibantai Secara Sadis

Next Post

Zola Ingin Penyaluran Beras Rastra Tepat Sasaran

Related Posts

PRI Bumi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perkebunan Ilegal PT MPG di Tanjung Jabung Timur

PRI Bumi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perkebunan Ilegal PT MPG di Tanjung Jabung Timur

11 Agustus 2025
Kementerian PPPA Apresiasi Lompatan Besar Kota Jambi ke Peringkat Utama KLA

Kementerian PPPA Apresiasi Lompatan Besar Kota Jambi ke Peringkat Utama KLA

9 Agustus 2025
Isi Kesepakatan Pemkab Batang Hari dengan Sarolangun 

Isi Kesepakatan Pemkab Batang Hari dengan Sarolangun 

8 Agustus 2025
Ketiga Kalinya Mula Rambe Disumpah, Lelang Jabatan Sekda Dibuka

Ketiga Kalinya Mula Rambe Disumpah, Lelang Jabatan Sekda Dibuka

7 Agustus 2025
Tahun 2025, Beasiswa dari Pemprov Jambi Hanya Mampu 2 Semester, Nilainya Segini

Tahun 2025, Beasiswa dari Pemprov Jambi Hanya Mampu 2 Semester, Nilainya Segini

5 Agustus 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Cek Rekening! PPPK di Satpol PP Batang Hari Ungkap Rasa Syukur Setelah 12 Tahun Mengabdi, Terimakasih Nian Pak Fadhil-Bakhtiar

1 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In