• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Buru Buronan Curas di Taman Jomblo

Polisi Buru Buronan Curas di Taman Jomblo

25 Januari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru memburu enam pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Taman Pendestrian Jomblo, Kota Baru, Jambi.

“Keenam tersangka curas tersebut sudah tetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dan kini sedang diburu keberadaanya oleh tim,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli, di Jambi Kamis (25/01).

Berita Lainnya

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Pelaku pencurian dan kekerasan yang berusia belasan tahun itu terakhir beraksi di kawasan Taman Jomblo, Kota Baru pada 17 Januari lalu dengan korban Didi Prasetyo yang mengalami kerugian satu unit laptop dan telepon genggam dengan total kerugian Rp4,2 juta.

Kawanan pelaku curas tersebut beraksi dengan modus mendekati dan berpura pura bertanya yang kemudian memukul korbannya dan merampas barang milik korban dan langsung melarikan diri meninggalkan korbannya.

Beberapa hari kemudian setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada Rabu 24 Januari lalu sekitar pukul 03.30 WIB berhasil menangkap beberapa pelakunya.

Hasil pemeriksaan dari salah satu pelaku yang ditangkap, bahwa kawanan pelaku curas tersebut juga telah melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan di Kota Jambi.

“Pelaku yang berhasil dibekuk yakni MDS (19), AP (19), F (17), SB (17) dan DK (19) dan dari pengembangan kasus itu polisi berhasil mengidentifikasi aksi kejahatan lainya dari kawanan pelaku kejahatan itu,” kata Zulkifli.

Hasil pemeriksaan ada sekitar puluhan tempat kejadian perkara aksi curanmor mereka lakukan diantaranya di halaman sekolah yang ada di Kota Jambi dan kelima pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian degan kekerasan dengan ancam dengan kurungan lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Diduga, Gadis Muda Dibantai Secara Sadis

Next Post

Zola Ingin Penyaluran Beras Rastra Tepat Sasaran

Related Posts

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In