• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi dan BPOM Musnahkan Obat Kuat Ilegal

Polisi dan BPOM Musnahkan Obat Kuat Ilegal

28 Januari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi, Jumat, memusnahkan ratusan kotak jamu dan obat kuat ilegal sitaan hasil operasi beberapa hari lalu.

Ratusan kotak obat ilegal itu sebagian dimusnahkan dengan cara digunting dan direndam ke dalam ember berisi air kemudian ditimbun ke dalam tumpukan sampah di area tempat pembuangan akhir Talang Gulo, Kota Jambi.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro mengatakan pemusnahan itu dilakukan untuk memberantas peredaran jamu dan obat ilegal.

“Hari ini kami musnahkan barang bukti hasil tangkapan kami beberapa hari lalu karena tidak memiliki izin edar. Untuk jenisnya ada jamu, obat-obatan yang mengandung zat kimia, obat tanpa izin edar baik berupa obat perangsang maupun obat kuat,” kata Guntur.

Menurut dia ada sebagian barang bukti yang disisihkan untuk contoh dalam proses persidangan.

“Sebagian sampel obat-obatan ini akan kami uji dulu di laboratorium BPOM apakah kandungannya berbahaya bila dikosumsi masyarakat,” katanya Sementara petugas Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jambi Nurizati mengimbau masyarat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat seperti ini karena akan berdampak buruk bagi kesehatan.

“Obat harus dengan resep dokter, kalau sembarangan menggunakan akan berdampak buruk bagi kesehatan, efek sampingnya banyak sekali bisa mengakibatkan kerusakan ginjal,” katanya.

Sebelumnya Tim Subdit I Ditkrimsus Polda Jambi menyita sebanyak 500 kotak jamu dan obat kuat ilegal dari 51 merek.

Obat obatan tersebut diamankan dari sebuah rumah kos di Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Jamu dan obatan yang diamankan selain tidak memiliki izin edar juga mengandung bahan kimia yang berbahaya bila dikonsumsi oleh masyarakat. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BMKG Deteksi Titik Api di Kerinci

Next Post

Wabup Hillal Gembira Saat Panen Perdana Padi Sawah di Lubuk Sayak

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In