• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi dan BPOM Musnahkan Obat Kuat Ilegal

Polisi dan BPOM Musnahkan Obat Kuat Ilegal

28 Januari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi, Jumat, memusnahkan ratusan kotak jamu dan obat kuat ilegal sitaan hasil operasi beberapa hari lalu.

Ratusan kotak obat ilegal itu sebagian dimusnahkan dengan cara digunting dan direndam ke dalam ember berisi air kemudian ditimbun ke dalam tumpukan sampah di area tempat pembuangan akhir Talang Gulo, Kota Jambi.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro mengatakan pemusnahan itu dilakukan untuk memberantas peredaran jamu dan obat ilegal.

“Hari ini kami musnahkan barang bukti hasil tangkapan kami beberapa hari lalu karena tidak memiliki izin edar. Untuk jenisnya ada jamu, obat-obatan yang mengandung zat kimia, obat tanpa izin edar baik berupa obat perangsang maupun obat kuat,” kata Guntur.

Menurut dia ada sebagian barang bukti yang disisihkan untuk contoh dalam proses persidangan.

“Sebagian sampel obat-obatan ini akan kami uji dulu di laboratorium BPOM apakah kandungannya berbahaya bila dikosumsi masyarakat,” katanya Sementara petugas Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jambi Nurizati mengimbau masyarat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat seperti ini karena akan berdampak buruk bagi kesehatan.

“Obat harus dengan resep dokter, kalau sembarangan menggunakan akan berdampak buruk bagi kesehatan, efek sampingnya banyak sekali bisa mengakibatkan kerusakan ginjal,” katanya.

Sebelumnya Tim Subdit I Ditkrimsus Polda Jambi menyita sebanyak 500 kotak jamu dan obat kuat ilegal dari 51 merek.

Obat obatan tersebut diamankan dari sebuah rumah kos di Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Jamu dan obatan yang diamankan selain tidak memiliki izin edar juga mengandung bahan kimia yang berbahaya bila dikonsumsi oleh masyarakat. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BMKG Deteksi Titik Api di Kerinci

Next Post

Wabup Hillal Gembira Saat Panen Perdana Padi Sawah di Lubuk Sayak

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In