• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Petugas Syara’ Desa/Kelurahan Didata Ulang

Petugas Syara’ Desa/Kelurahan Didata Ulang

29 Januari 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),  melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Keagamaan Setda Tanjabbar kembali melakukan pendataan ulang petugas syara’ (Imam Masjid, Mudin dan Guru Ngaji) di setiap desa/kelurahan se Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2018.

Kabang Kesra dan Keagamaan Setda Tanjabbar,Hidayat Kasuma, S.Sos.I mengatakan, usulan petugas syara’ dimaksud adalah usulan desa/kelurahan yang dianggap mumpuni akan tugasnya dan sesuai dengan harapan masyarakat desa bersangkutan.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

“Semua usulan kita minta di SK kan oleh Kades/Lurah karena seleksinya oleh Kades/Lurah. Bagian Kesra dan Keagamaan sifatnya menerima usulan untuk di SK kan dengan SK Bupati,” terang Hidayat.

Hidayat menjelaskan tahun anggaran 2018 ini setiap desa/kelurahan hanya bisa mengusulkan sebanyak 15 orang calon petugas syara’.

“Tiap desa/kelurahan mengusulkan 15 calon. 5 orang untuk imam masjid, 5 orang mudin dan 5 orang guru ngaji. Sehingga estimasinya tahun 2018 ada sekitar 2.010 orang petugas syara’ yang tersebar di 134 desa/kelurahan se Kabupaten Tanjabbar, “bebernya.

Terkait mekanisme seleksi usulan petugas syara’,  Hidayat menegaskan seleksinya berada di desa/kelurahan. Kades/lurah telah diingatkan untuk selektif, bijak dan terbuka dengan masyarakat dalam menentukan usulan.

Hal itu kata dia mengingat sangat banyak Imam Masjid, Mudin mapun Guru Ngaji di desa yang mungkin juga ingin mendaftar sementara Pemkab hanya merekrut 15 petugas pada tahun ini.

“Mungkin cara terbaik digilir berdasarkan musyawarah. Sehingga calon yang ditetapkan, apakah petugas lama atau yang baru untuk diusulkan betul-betul kesepakatan masyarakat desa bersangkutan,” pungkasnya. (bjg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Proyek Halte Dishub Temuan BPK

Next Post

APBD 2017 Hanya Terserap 89 Persen

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In