• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sekda, Batas LHKPN Pejabat Tebo Hingga 31 Maret

Sekda, Batas LHKPN Pejabat Tebo Hingga 31 Maret

30 Januari 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Selasa (30/01) kemarin melakukan sosialisasi dalam rangka menindak lanjuti kerjasama Memorandum Of Understanding (MOU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemkab Tebo menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekretaris daearah (Sekda) Tebo Drs.H.Abu Bakar,M.Si, Selasa (30/01) kemarin di kantornya kepada Aksipost mengatakan bahwa sosialisasi LHKPN ini kita lakukan rangka menindaklanjuti MOU antara KPK dengan Pemkab Tebo.

Berita Lainnya

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Sosialisasi LHKPN teraebit juga untuk mencegah dan terhindar dari pada praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) “kata Abu Bakar. LHKPN kali ini bukan hanya terhadap eselon II dan III saja tapi eselon IV maupun staf pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) “urai Abu Bakar.

Menurut pengamatan “Sekda, harta kekayaan pejabat eselon II dan III jika di bandingkan justru eselon IV maupun staf tak jarang lebih tinggi, mungkin bisa saja harta yang di milikinya tersebut dia dapat sebelum jadi pegawai,”ucapnya.

Oleh karena itu dalam sosialisasi LHKPN, Pemkab Tebo mengharuskan kepada eselon IV dan pegawai staf melaporkan harta kekayaannya, karena evaluasi LHKPN ini di lakukan setiap tahun sekali.

Sekda menghimbau kepada pejabat eselon II III dan IV maupun para pegawai staf untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Batas LHKPN ini “lanjutnya, hingga 31 Maret dan akan di umumkan pada bulan April,”pungkas Sekda. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Kebun Sawit Terbakar, Helicopter WKS Dikerahkan

Next Post

Disnakan kota Sungaipenuh, Selektif Berikan Bantuan Ternak

Related Posts

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In