• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sekda, Batas LHKPN Pejabat Tebo Hingga 31 Maret

Sekda, Batas LHKPN Pejabat Tebo Hingga 31 Maret

30 Januari 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Selasa (30/01) kemarin melakukan sosialisasi dalam rangka menindak lanjuti kerjasama Memorandum Of Understanding (MOU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemkab Tebo menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekretaris daearah (Sekda) Tebo Drs.H.Abu Bakar,M.Si, Selasa (30/01) kemarin di kantornya kepada Aksipost mengatakan bahwa sosialisasi LHKPN ini kita lakukan rangka menindaklanjuti MOU antara KPK dengan Pemkab Tebo.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Sosialisasi LHKPN teraebit juga untuk mencegah dan terhindar dari pada praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) “kata Abu Bakar. LHKPN kali ini bukan hanya terhadap eselon II dan III saja tapi eselon IV maupun staf pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) “urai Abu Bakar.

Menurut pengamatan “Sekda, harta kekayaan pejabat eselon II dan III jika di bandingkan justru eselon IV maupun staf tak jarang lebih tinggi, mungkin bisa saja harta yang di milikinya tersebut dia dapat sebelum jadi pegawai,”ucapnya.

Oleh karena itu dalam sosialisasi LHKPN, Pemkab Tebo mengharuskan kepada eselon IV dan pegawai staf melaporkan harta kekayaannya, karena evaluasi LHKPN ini di lakukan setiap tahun sekali.

Sekda menghimbau kepada pejabat eselon II III dan IV maupun para pegawai staf untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Batas LHKPN ini “lanjutnya, hingga 31 Maret dan akan di umumkan pada bulan April,”pungkas Sekda. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Kebun Sawit Terbakar, Helicopter WKS Dikerahkan

Next Post

Disnakan kota Sungaipenuh, Selektif Berikan Bantuan Ternak

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In