• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Milik Pemerintah Jambi

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Milik Pemerintah Jambi

1 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap satu pelaku pencurian kabel listrik milik Dinas Pariwisata Provinsi Jambi dengan kerugian mencapai Rp 40 jutaan.

Tersangka Mulyadi alias Yadi (39) warga RT 2 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditangkap karena mencuri kabel milik pemerintah yang berada dikawasan Taman Rimba eks Arena MTQ, tepatnya di gedung Astaka, kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Aprianasdi, Kamis.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Pelaku sudah merencanakan perbuatannya sejak Desember 2017 lalu. Aksi pelaku baru diketahui pada Rabu 10 Januari lalu oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dan hasil penyelidikan pelaku diduga menjalankan aksinya bersama temannya B yang menjadi dan masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO) kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cangkul, gergaji besi dan pisau carter. Mereka mencangkul tanah yang berada di belakang tribun dengan kedalaman 1,5 meter dan panjang empat meter yang kemudian kabel yang didapat pelaku dikupas dan diambil isinya berupa besi tembaga untuk dijual.

Pengakuan tersangka saat menjalankan aksinya, tersangka bertugas memantau atau mengawasi sekitaran lokasi agar bisa memantau orang lain yang melintas atau datang ke tempat mereka melakukan penggalian dan pihak polisi masih memburu rekan pelaku Mulyadi.

Dari keterangan tersangka, kabel yang mereka curi telah dijual seharga Rp1,5 juta. Dan tersangka mendapat bagian Rp750 ribu. Sedangkan kerugian yang dialami akibat perbuatan pelaku pihak korban kehilangan 40 meter kabel listrik yang terbuat dari tembaga dengan total kerugian Rp40 juta.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan kurungan penjara. Barang bukti yang diamankan berupa kabel listrik yang telah dipotong dan dikupas dengan panjang kurang lebih 40 meter. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Bakal Sidak Ke Geothermal

Next Post

Proses Hukum di Jambi Tidak Ganggu Pemerintahan

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In