• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Milik Pemerintah Jambi

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Milik Pemerintah Jambi

1 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap satu pelaku pencurian kabel listrik milik Dinas Pariwisata Provinsi Jambi dengan kerugian mencapai Rp 40 jutaan.

Tersangka Mulyadi alias Yadi (39) warga RT 2 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditangkap karena mencuri kabel milik pemerintah yang berada dikawasan Taman Rimba eks Arena MTQ, tepatnya di gedung Astaka, kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Aprianasdi, Kamis.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Pelaku sudah merencanakan perbuatannya sejak Desember 2017 lalu. Aksi pelaku baru diketahui pada Rabu 10 Januari lalu oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dan hasil penyelidikan pelaku diduga menjalankan aksinya bersama temannya B yang menjadi dan masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO) kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cangkul, gergaji besi dan pisau carter. Mereka mencangkul tanah yang berada di belakang tribun dengan kedalaman 1,5 meter dan panjang empat meter yang kemudian kabel yang didapat pelaku dikupas dan diambil isinya berupa besi tembaga untuk dijual.

Pengakuan tersangka saat menjalankan aksinya, tersangka bertugas memantau atau mengawasi sekitaran lokasi agar bisa memantau orang lain yang melintas atau datang ke tempat mereka melakukan penggalian dan pihak polisi masih memburu rekan pelaku Mulyadi.

Dari keterangan tersangka, kabel yang mereka curi telah dijual seharga Rp1,5 juta. Dan tersangka mendapat bagian Rp750 ribu. Sedangkan kerugian yang dialami akibat perbuatan pelaku pihak korban kehilangan 40 meter kabel listrik yang terbuat dari tembaga dengan total kerugian Rp40 juta.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan kurungan penjara. Barang bukti yang diamankan berupa kabel listrik yang telah dipotong dan dikupas dengan panjang kurang lebih 40 meter. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Bakal Sidak Ke Geothermal

Next Post

Proses Hukum di Jambi Tidak Ganggu Pemerintahan

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In