• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 29, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PDAM Diserahkan, Pemkab Kerinci Minta Kompensasi Rp 6 Milyar

PDAM Diserahkan, Pemkab Kerinci Minta Kompensasi Rp 6 Milyar

5 Februari 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Untuk memenuhi Undang-undang Nomor 25 tahun 2008, tentang pemekaran kota Sungaipenuh, dari kabupaten Kerinci, provinsi Jambi, satu persatu Aset yang ada di wilayah kota Sungaipenuh, diserahkan.

Kali ini, dalam waktu dekat Pemerintah kabupaten Kerinci, akan menyerahkan Asset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kerinci, kepada Pemeritah Kota Sungaipenuh. Meskipun Aset akan diserahkan, namun pemerintah kabupaten Kerinci, meminta Kompensasi Rp 6 Milyar, kepada pemerntah kota Sungaipenuh.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Kepala Bidang Asset BPKAD kerinci, Apdel membenarkan seluruh asset PDAM Tirta Sakti Kerinci akan diserahkan Pemkab Kerincin kepada Pemkot Sungai Penuh dalam waktu dekat. Asset yang diserahkan secara keseluruhan, mulai dari bangunan, instalasi hingga pegawai yang jumlahnya lebih 80 orang.

Berdasarkan perjanjian pihaknya dengan Pemkot Sungaipenuh, serah terima asset tersebut diberikan dengan syarat Pemkot Sungaipenuh harus membayar kompensasi kepada Pemkab Kerinci sebesar Rp 6 Milyar untuk kebutuhan pembangunan PDAM Kerinci.

“Penandatanganan MoU serah terima direncanakan dilaksanakan sekitar tanggal 7 Februari 2018, namun jika bisa selesai di DPRD langsung serah terimanya,” ungkapnya.

Penuturan Apdel, serah terima akan dilaksanakan secara simbolis. Namun, kata dia, untuk bangunan diberikan setelah kompensasi diberikan.

“Setelah dibayar konpensasi baru diserahkan gedung induk. Sebagai angunan kita tahan, namun Tetap kita pinjam pakaikan, dengan ketentuan kota Sungaipenuh, membayar sewa atau sebagainya,” katanya.

Berkaitan dengan pegawai PDAM asal Kerinci, Apdel menjelaskan setelah diserahkan, pegawai PDAM yang merupakan penduduk Sungaipenuh, akan ikut ke Sungaipenuh, namun bisa jadi pegawai asal kerinci tetap dipakai meskipun tidak semuanya.

“Untuk pegawainya nanti, pegawai Asal Kerinci akan ikut ke PDAM Kerinci. Namun bukan berarti PDAM Sungaipenuh dilepas, tetap kita laksanaan pembinaan”, tandas Apdel.hen

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Nelayan Nyaris Tenggelam Dihantam Ombak

Next Post

Al Haris ‘Bupati Merakyat’

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In