• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas 3 Tersangka Suap APBD Jambi Dilimpahkan

Berkas 3 Tersangka Suap APBD Jambi Dilimpahkan

6 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa KPK membawa empat koper yang diduga berisikan berkas perkara tersangka dan barang bukti lain yang diamankan oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan para tersangka.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby kepada awak media mengatakan, “Jaksa KPK, menyerahkan berkas tersebut sekitar pukul 14:45 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Feby yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, juga mengatakan ia menyerahkan berkas 3 tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi, yakni atas nama Erwan malik, Saipudin dan Arfan.

KPK akan menunggu jadwal persidangan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Asisten III Pemprov Jambi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tersebut.

“Seluruh perbuatan dugaan kasus suap APBD, telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,” kata Feby.

Untuk diketahui, sebelumnya 3 tersangka tersebut saat ini mendekam di Lapas Jambi atas wewenang KPK. Mereka di satu blok Tipikor dengan kamar yang berbeda.

Ketiga tersangka ini tidak ada perlakuan khusus fasilitas seperti kamar istimewa untuk mengisi tahanan seseorang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain ketiga tersangka tersebut, ada juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono yang kini masih dalam proses penyidikan di KPK. Mereka diduga bekerja sama untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Untuk berkas tersangka Supriyono akan segera menyusul untuk dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor Negeri Jambi. “Supriyono masih running, tapi sebentar lagi sudah akan selesai, dalam waktu dekat kita akan limpahkan juga,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah serah terima berkas, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Kemudian majelis hakim menentukan jadwal persidangan untuk masing-masing tersangka.

Untuk persidangan nanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tiga tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, Saipudin akan disidangkan oleh tim JPU yang terdiri dari Trimulyono, Febi Dwiandos, Alandika Putra, Dormian, dan Nurul Widiasih.

Selementara itu tim JPU untuk Avan tediri dari Trimulyono, Febi Diwnados, Lucky Dwi Nugroho Darmian, dan Alandika Putra. Adapun tim JPU untuk Erwan Malik terdiri dari Trimulyono, Febo Alandika, Dormian, dan Lucky Dwi Nurgoho Darmian. Rul

Jambi, AP – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa KPK membawa empat koper yang diduga berisikan berkas perkara tersangka dan barang bukti lain yang diamankan oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan para tersangka.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby kepada awak media mengatakan, “Jaksa KPK, menyerahkan berkas tersebut sekitar pukul 14:45 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Feby yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, juga mengatakan ia menyerahkan berkas 3 tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi, yakni atas nama Erwan malik, Saipudin dan Arfan.

KPK akan menunggu jadwal persidangan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Asisten III Pemprov Jambi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tersebut.

“Seluruh perbuatan dugaan kasus suap APBD, telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,” kata Feby.

Untuk diketahui, sebelumnya 3 tersangka tersebut saat ini mendekam di Lapas Jambi atas wewenang KPK. Mereka di satu blok Tipikor dengan kamar yang berbeda.

Ketiga tersangka ini tidak ada perlakuan khusus fasilitas seperti kamar istimewa untuk mengisi tahanan seseorang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain ketiga tersangka tersebut, ada juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono yang kini masih dalam proses penyidikan di KPK. Mereka diduga bekerja sama untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Untuk berkas tersangka Supriyono akan segera menyusul untuk dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor Negeri Jambi. “Supriyono masih running, tapi sebentar lagi sudah akan selesai, dalam waktu dekat kita akan limpahkan juga,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah serah terima berkas, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Kemudian majelis hakim menentukan jadwal persidangan untuk masing-masing tersangka.

Untuk persidangan nanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tiga tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, Saipudin akan disidangkan oleh tim JPU yang terdiri dari Trimulyono, Febi Dwiandos, Alandika Putra, Dormian, dan Nurul Widiasih.

Selementara itu tim JPU untuk Avan tediri dari Trimulyono, Febi Diwnados, Lucky Dwi Nugroho Darmian, dan Alandika Putra. Adapun tim JPU untuk Erwan Malik terdiri dari Trimulyono, Febo Alandika, Dormian, dan Lucky Dwi Nurgoho Darmian. Rul

ShareTweetSend
Previous Post

Komisi Satu DPRD kota Sungaipenuh, Terima Kunker DPRD Muratara

Next Post

Wagub Terima Kunjungan BMKJ dan Insvestor Taiwan

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In