• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas 3 Tersangka Suap APBD Jambi Dilimpahkan

Berkas 3 Tersangka Suap APBD Jambi Dilimpahkan

6 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa KPK membawa empat koper yang diduga berisikan berkas perkara tersangka dan barang bukti lain yang diamankan oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan para tersangka.

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby kepada awak media mengatakan, “Jaksa KPK, menyerahkan berkas tersebut sekitar pukul 14:45 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Feby yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, juga mengatakan ia menyerahkan berkas 3 tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi, yakni atas nama Erwan malik, Saipudin dan Arfan.

KPK akan menunggu jadwal persidangan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Asisten III Pemprov Jambi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tersebut.

“Seluruh perbuatan dugaan kasus suap APBD, telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,” kata Feby.

Untuk diketahui, sebelumnya 3 tersangka tersebut saat ini mendekam di Lapas Jambi atas wewenang KPK. Mereka di satu blok Tipikor dengan kamar yang berbeda.

Ketiga tersangka ini tidak ada perlakuan khusus fasilitas seperti kamar istimewa untuk mengisi tahanan seseorang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain ketiga tersangka tersebut, ada juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono yang kini masih dalam proses penyidikan di KPK. Mereka diduga bekerja sama untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Untuk berkas tersangka Supriyono akan segera menyusul untuk dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor Negeri Jambi. “Supriyono masih running, tapi sebentar lagi sudah akan selesai, dalam waktu dekat kita akan limpahkan juga,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah serah terima berkas, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Kemudian majelis hakim menentukan jadwal persidangan untuk masing-masing tersangka.

Untuk persidangan nanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tiga tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, Saipudin akan disidangkan oleh tim JPU yang terdiri dari Trimulyono, Febi Dwiandos, Alandika Putra, Dormian, dan Nurul Widiasih.

Selementara itu tim JPU untuk Avan tediri dari Trimulyono, Febi Diwnados, Lucky Dwi Nugroho Darmian, dan Alandika Putra. Adapun tim JPU untuk Erwan Malik terdiri dari Trimulyono, Febo Alandika, Dormian, dan Lucky Dwi Nurgoho Darmian. Rul

Jambi, AP – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa KPK membawa empat koper yang diduga berisikan berkas perkara tersangka dan barang bukti lain yang diamankan oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan para tersangka.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby kepada awak media mengatakan, “Jaksa KPK, menyerahkan berkas tersebut sekitar pukul 14:45 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Feby yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, juga mengatakan ia menyerahkan berkas 3 tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi, yakni atas nama Erwan malik, Saipudin dan Arfan.

KPK akan menunggu jadwal persidangan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Asisten III Pemprov Jambi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tersebut.

“Seluruh perbuatan dugaan kasus suap APBD, telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,” kata Feby.

Untuk diketahui, sebelumnya 3 tersangka tersebut saat ini mendekam di Lapas Jambi atas wewenang KPK. Mereka di satu blok Tipikor dengan kamar yang berbeda.

Ketiga tersangka ini tidak ada perlakuan khusus fasilitas seperti kamar istimewa untuk mengisi tahanan seseorang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain ketiga tersangka tersebut, ada juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono yang kini masih dalam proses penyidikan di KPK. Mereka diduga bekerja sama untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Untuk berkas tersangka Supriyono akan segera menyusul untuk dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor Negeri Jambi. “Supriyono masih running, tapi sebentar lagi sudah akan selesai, dalam waktu dekat kita akan limpahkan juga,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah serah terima berkas, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Kemudian majelis hakim menentukan jadwal persidangan untuk masing-masing tersangka.

Untuk persidangan nanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tiga tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, Saipudin akan disidangkan oleh tim JPU yang terdiri dari Trimulyono, Febi Dwiandos, Alandika Putra, Dormian, dan Nurul Widiasih.

Selementara itu tim JPU untuk Avan tediri dari Trimulyono, Febi Diwnados, Lucky Dwi Nugroho Darmian, dan Alandika Putra. Adapun tim JPU untuk Erwan Malik terdiri dari Trimulyono, Febo Alandika, Dormian, dan Lucky Dwi Nurgoho Darmian. Rul

ShareTweetSend
Previous Post

Komisi Satu DPRD kota Sungaipenuh, Terima Kunker DPRD Muratara

Next Post

Wagub Terima Kunjungan BMKJ dan Insvestor Taiwan

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In