• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dinonjobkan Mantan Kadisdalduk-KB Bakal Gugat ke KASN

Dinonjobkan Mantan Kadisdalduk-KB Bakal Gugat ke KASN

6 Februari 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Penonjoban 54 Aparatur Sipil Negara (ASN) administratur dan pengawas eselon III dan IV tahap satu serta 6 orang Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama eselon II tahap dua di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo beberapa waktu lalu berujung kepada salah satu mantan kepala dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (Disdalduk KB) Tebo bakal melayangkan gugatan ke KASN.

Mantan Kadisdalduk dan KB Tebo, Jauhari,SE di berhentikan atau dinonjobkan sekarang sebagai pelaksana pada Disdalduk KB, Selasa (06/2) kemarin, kepada Aksi Post mengatakan bahwa secara pribadi akan gugat ke KASN terkait penonjobannya.

Berita Lainnya

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

Sebelumnya Jauhari sudah menyampaikan surat kepada Bupati Tebo H.Sukandar,S.Kom,M.Si meminta untuk pembatalan dan sekaligus penjelasan terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai JPT pratama eselon II selaku Kadisdalduk.

Lanjut Jauhari, penonjoban dirinya diduga sudah menyalahi aturan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Atas hal tersebut, ujar Jauhari, dalam minggu ini dia akan menggugat sendiri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, hal ini di duga terjadi adanya mall administrasi. Saya di nonjobkan tanpa ada proses awal terlebih dulu seperti teguran lisan maupun tertulis dan berita acara pemeriksaan serta evaluasi berkala selama 6 bulan dan proses aturan lainnya ini tidak dilakukan, urainya.

“Saya juga akan mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) bila ada pidanannya akan kita pidanakan “kata Jauhari.

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo dianggap tebang pilih seperti contoh salah satu pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo yang jelas-jelas sudah divonis diatas 2 tahun penjara oleh pengadilan sampai saat ini tidak ada di berhentikan. Padahal menurut PP.11 pasal 250 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP.53 pasal 7 poin 4 seharusnya di lakukan Pemecatan Tidak Hormat (PTDH).

Secara psikologis, Jauhari bilang teman-teman pegawai ASN sebanyak 60 orang yang di nonjobkan sangat terpukul dan semuanya merupakan putra terbaik tebo, tegasnya.

Sementara itu Plt.Sekretaris daerah (Sekda) Tebo Drs.H.Abu Bakar,M.Si selaku Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) saat ditemui Aksipost kemarin di kantornya sedang dinas luar ke bandung, sebut sejumlah staf diruang ajudan Sekda. Hingga berita ini dilansir kepala BKPSDM Tebo Haryadi belum terkonfirmasi. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Terima Kunjungan BMKJ dan Insvestor Taiwan

Next Post

4 Puskesmas di Kerinci Belum Miliki Dokter

Related Posts

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In