• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dinonjobkan Mantan Kadisdalduk-KB Bakal Gugat ke KASN

Dinonjobkan Mantan Kadisdalduk-KB Bakal Gugat ke KASN

6 Februari 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Penonjoban 54 Aparatur Sipil Negara (ASN) administratur dan pengawas eselon III dan IV tahap satu serta 6 orang Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama eselon II tahap dua di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo beberapa waktu lalu berujung kepada salah satu mantan kepala dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (Disdalduk KB) Tebo bakal melayangkan gugatan ke KASN.

Mantan Kadisdalduk dan KB Tebo, Jauhari,SE di berhentikan atau dinonjobkan sekarang sebagai pelaksana pada Disdalduk KB, Selasa (06/2) kemarin, kepada Aksi Post mengatakan bahwa secara pribadi akan gugat ke KASN terkait penonjobannya.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Sebelumnya Jauhari sudah menyampaikan surat kepada Bupati Tebo H.Sukandar,S.Kom,M.Si meminta untuk pembatalan dan sekaligus penjelasan terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai JPT pratama eselon II selaku Kadisdalduk.

Lanjut Jauhari, penonjoban dirinya diduga sudah menyalahi aturan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Atas hal tersebut, ujar Jauhari, dalam minggu ini dia akan menggugat sendiri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, hal ini di duga terjadi adanya mall administrasi. Saya di nonjobkan tanpa ada proses awal terlebih dulu seperti teguran lisan maupun tertulis dan berita acara pemeriksaan serta evaluasi berkala selama 6 bulan dan proses aturan lainnya ini tidak dilakukan, urainya.

“Saya juga akan mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) bila ada pidanannya akan kita pidanakan “kata Jauhari.

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo dianggap tebang pilih seperti contoh salah satu pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo yang jelas-jelas sudah divonis diatas 2 tahun penjara oleh pengadilan sampai saat ini tidak ada di berhentikan. Padahal menurut PP.11 pasal 250 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP.53 pasal 7 poin 4 seharusnya di lakukan Pemecatan Tidak Hormat (PTDH).

Secara psikologis, Jauhari bilang teman-teman pegawai ASN sebanyak 60 orang yang di nonjobkan sangat terpukul dan semuanya merupakan putra terbaik tebo, tegasnya.

Sementara itu Plt.Sekretaris daerah (Sekda) Tebo Drs.H.Abu Bakar,M.Si selaku Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) saat ditemui Aksipost kemarin di kantornya sedang dinas luar ke bandung, sebut sejumlah staf diruang ajudan Sekda. Hingga berita ini dilansir kepala BKPSDM Tebo Haryadi belum terkonfirmasi. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Terima Kunjungan BMKJ dan Insvestor Taiwan

Next Post

4 Puskesmas di Kerinci Belum Miliki Dokter

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In