• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades dan Ketua BPD Muara Pangi di Polisikan Warganya Sendiri

Kades dan Ketua BPD Muara Pangi di Polisikan Warganya Sendiri

8 Februari 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kepala Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Rijaludin, dilaporkan warga desanya sendiri kepada Polsek Lembah Masurai. Ia diduga telah meracuni sungai saat mencari ikan.

Selain Kades,  Ketua BPD Muara Pangi, M Yasak, beserta anggota BPD dan Kepala Dysun (Kadus) juga turut dilaporkan. Karena diduga ikut serta merancuni sungai Batang Pangi saat mencari ikan.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Selain Kades dan Ketua BPD yang dilqporkqn adalah,  Palisar dan Marjohan jabatan Kaur, selanjutnya Embria dan M Yamin jabatan kepala dusun, Bikaruddin jabatan anggota BPD, Maman Efendi bendahara desa serta Heri Rano adik Rijaludin sendiri.

“Ya kami melaporkan nama-nama tersebut ke Polsek Lembah Masurai pada Minggu (4/02/2018) karena dugaan telah membunuh biota sungai (ikan) mengunakan alat pemusnah terlarang yaitu Putasium,” ujar Hamdani salah satu pelapor, Kamis (8/02/2018).

Kejadian ini kata Hamdani terjadi pada Kamis (31/01/2018) malam, adapun lokasinya di Sungai Muara Pangi yang mana sungai tersebut mengalir dan bermuara ke Lubuk Larangan desa di Sungai Tembesi.

Atas nama Masyarakat lanjut Hamdani merasa di rugikan dengan kejadian itu, sebab terlapor selain diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Perikanan juga melanggar kesepakatan desa yang telah di buat secara bersama-sama.

“Sebelumnya kepala desa sudah menyepakati bersama masyarakat, tentang larangan mengunakan alat yang berbahaya dalam mencari ikan atau biota lainya di sungai, ini sudah jelas melanggar hukum dan kesepakatan bersama, apalagi ini dilakukan para pejabat didesa,” sambung Hamdani.

Bahkan, atas laporan ini Hamdani meminta penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemusnahan biota sungai dengan menggunakan Putasium sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang 45 Tahun 2009 atas perubahan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Jika laporan kami tidak di proses secara hukum yang berlaku, kami Masyarakat desa Muara Pangi atas Dasar Rasa Keadilan siap turun berdemontrasi untuk menuntut pengusutan kasus ini,” sambung mantan aktivis HMI Cabang Bangko ini.

Sementara itu, Kapolsek Lembah Masurai Iptu Suharto saat dikonfirmasi membenarkan laporan masyarakat desa Muara Pangi kecamatan Lembah Masurai terkait dengan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal yang diduga melibatkan pejabat desa tersebut.

“Ya benar ada laporan itu, sekarang masih dalam proses pemanggilan para terlapor untuk diminta keterangan, proses hukumnya hingga saat ini masih berlanjut,” kata Iptu Suharto. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Pimpin Rapat Kerja Dengan Seluruh OPD

Next Post

Penadah Hasil PETI Divonis Bebas

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In