• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mahasiswa Gruduk Dishut Jambi

Mahasiswa Gruduk Dishut Jambi

8 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Himpunan Mahasiswa Merangin dan Himpunan Pemuda Merangin mengeruduk kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Kedatangannya mereka ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yakni meminta kepada Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi agar datang ke Merangin melihat kondisi langsung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang berada di kawasan Kabupaten Merangin.

Berita Lainnya

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

“Kami menuntut dinas Kehutanan untuk turun langsung kelokasi, lihat secara langsung apa yang terjadi di masyarakat,” kata Hengki selaku korlap aksi, Kamis (08/02).

Selain itu, mahasiswa juga menuntut koordinasi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, balai TNKS terkait kerusakan di TNKS untuk segera turun dan cek dilapangan.

“Kami akan tutup balai TNKS merangin, tidak ada gunanya Balai TNKS itu kalau tidak ada progresnya sampai sekarang,” tegasnya.

Selain itu masa aksi juga mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas dengan hukum yang berlaku terhadap perambah hutan yang ditangkap di Merangin beberapa waktu lalu. Karena dianggap sudah sangat meresahkan warga asli Merangin.

Hal tersebut disampaikan saat mereka melakukan orasi di simpang BI, usai bermediasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Mereka mengaku resah dengan ulah para perambah hutan, maka sudah sepatutnya tersangka perambahan TNKS dihukum pidana.

“Kami akan viralkan ini di media sosial, kami tidak ingin hutan kami dirampas, kami merasa di dzolimi. Tolong proses dengan hukum yang berlaku, jangan tangkap lepas tangkap lepas,” kata salah satu orator. (Syahrul)

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Jambi Meninjau Langsung Pemutihan Pajak di Kantor Samsat

Next Post

Wagub Harap Insan Pers Semakin Provesional

Related Posts

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In