• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengusaha Konstruksi Pertanyakan Harga Satuan Rendah

Pengusaha Konstruksi Pertanyakan Harga Satuan Rendah

11 Februari 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Aliansi Kontruksi Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) hearing dengan komisi III DPRD Tanjabbar beserta pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kamis (08/02).

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh wakil ketua komisi III H Assek dan anggota komisi III Dedi Hadi, serta  H. Halim ini, Aliansi yang terdiri dari beberapa organisasi kontruksi seperti Gapensi, Askonas dan Gapeknas Tanjab Barat mempertanyakan sejumlah kebijakan diantaranya adanya iuran bulanan BPJS ketenagakerjaan, saat kontrak kerja berakhir. Tidak hanya itu, harga Pokok Satuan sejumlah proyek memberatkan pengusaha juga dipertanyakan.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Ketua Gapensi Tanjabbar, Abdurahman Jamalia usai hearing mengatakan, aspirasi dari semua pengusaha tergabung dalam organisasi konstruksi yang ada di Tanjabbar. Salah satunya tentang masalah iuran BPJS ketenagakerjaan setelah kontrak selesai.

”Pengusaha setelah kontrak kerja selesai masih dikenakan iuran, padahal kontrak kerja hanya tiga bulan namun usai kontrak selesai masih dikenakan. Itu yang kita pertanyakan,” jelasnya.

Selain itu masalah penyusunan harga  pokok satuan (HPS) proyek misalnya jalan rabat beton yang dirasa memberatkan pengusaha terutama pengusaha kelas kecil.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam hearing tersebut mengatakan bahwa untuk iuran bulanan memang sudah diatur dalam undang undang tentang jaminan sosial.

”Iuran memang wajib dikenakan kepada pemilik perusahaan meski kontrak kerja sudah selesai, itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu terkait HPS, Kepala Dinas PUPR Andi Nuzul menyebut untuk jalan rabat beton tahun 2017 yang perencanaanya masih di PUPR memang perencanaanya tidak matang,  konsultan perencanaan tidak kordinasi ke dinas dan melihat di keadaan di lapangan.

”Misalnya harga satuan bahan material seharunya melihat di lapangan, jangan main kira kira saja,” ujarnya.

Sementara itu kepala dinas Perumahan Dan Pemukiman, Netty mengakui bahwa sejumlah pekerjaan tahun 2017 perencanaan memang terburu-buru. Pihak perencanaan tidak melihat kemungkinan terjadinya inflasi.

“Kita mengakui kesalahan kita, dan tidak pernah menghitung inflasi, dan ternyata saat pekerjaan sudah berjalan terjadi inflasi,” ujarnya.

Ia pun meminta maaf kepada semua pihak dan menyebut pada tahun ini akan memperkirakan bagaimana membuat harga pokok satuan (hps) yang sesuai.

“Tahun lalu kita  tidak pernah menghitung inflasi tahun ini hal tersebut kita usahakan tidak terjadi lagi,” tandasnya. (bjg)

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda : Pemprov Konsisten Mediasi Penyerahan Aset

Next Post

Peta Terbaru Alokasi Kursi Dapil Di Tanjabbar

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In