• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengusaha Konstruksi Pertanyakan Harga Satuan Rendah

Pengusaha Konstruksi Pertanyakan Harga Satuan Rendah

11 Februari 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Aliansi Kontruksi Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) hearing dengan komisi III DPRD Tanjabbar beserta pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kamis (08/02).

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh wakil ketua komisi III H Assek dan anggota komisi III Dedi Hadi, serta  H. Halim ini, Aliansi yang terdiri dari beberapa organisasi kontruksi seperti Gapensi, Askonas dan Gapeknas Tanjab Barat mempertanyakan sejumlah kebijakan diantaranya adanya iuran bulanan BPJS ketenagakerjaan, saat kontrak kerja berakhir. Tidak hanya itu, harga Pokok Satuan sejumlah proyek memberatkan pengusaha juga dipertanyakan.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Ketua Gapensi Tanjabbar, Abdurahman Jamalia usai hearing mengatakan, aspirasi dari semua pengusaha tergabung dalam organisasi konstruksi yang ada di Tanjabbar. Salah satunya tentang masalah iuran BPJS ketenagakerjaan setelah kontrak selesai.

”Pengusaha setelah kontrak kerja selesai masih dikenakan iuran, padahal kontrak kerja hanya tiga bulan namun usai kontrak selesai masih dikenakan. Itu yang kita pertanyakan,” jelasnya.

Selain itu masalah penyusunan harga  pokok satuan (HPS) proyek misalnya jalan rabat beton yang dirasa memberatkan pengusaha terutama pengusaha kelas kecil.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam hearing tersebut mengatakan bahwa untuk iuran bulanan memang sudah diatur dalam undang undang tentang jaminan sosial.

”Iuran memang wajib dikenakan kepada pemilik perusahaan meski kontrak kerja sudah selesai, itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu terkait HPS, Kepala Dinas PUPR Andi Nuzul menyebut untuk jalan rabat beton tahun 2017 yang perencanaanya masih di PUPR memang perencanaanya tidak matang,  konsultan perencanaan tidak kordinasi ke dinas dan melihat di keadaan di lapangan.

”Misalnya harga satuan bahan material seharunya melihat di lapangan, jangan main kira kira saja,” ujarnya.

Sementara itu kepala dinas Perumahan Dan Pemukiman, Netty mengakui bahwa sejumlah pekerjaan tahun 2017 perencanaan memang terburu-buru. Pihak perencanaan tidak melihat kemungkinan terjadinya inflasi.

“Kita mengakui kesalahan kita, dan tidak pernah menghitung inflasi, dan ternyata saat pekerjaan sudah berjalan terjadi inflasi,” ujarnya.

Ia pun meminta maaf kepada semua pihak dan menyebut pada tahun ini akan memperkirakan bagaimana membuat harga pokok satuan (hps) yang sesuai.

“Tahun lalu kita  tidak pernah menghitung inflasi tahun ini hal tersebut kita usahakan tidak terjadi lagi,” tandasnya. (bjg)

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda : Pemprov Konsisten Mediasi Penyerahan Aset

Next Post

Peta Terbaru Alokasi Kursi Dapil Di Tanjabbar

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In