• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Deadline Balon, Serahkan Surat Cuti 15 Februari

KPU Deadline Balon, Serahkan Surat Cuti 15 Februari

12 Februari 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Senin (12/2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kerinci, telah menetapkan tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati, yang akan berlaga pada pemilihan 27 Juni, mendatang.

Setelah ditetapkan, KPU Kerinci menghimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menyerahkan surat Cuti sebelum 15 Februari, mendatang.

Berita Lainnya

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Jika tidak diserahkan satu hari sebelum kempanye atau melewati batas waktu yang telah ditetapkan, pasangan calon terancam tidak bisa melakukan Kempanye.

Ketua KPUD Kabupaten Kerinci, Afdal menghimbau kepada pasangan calon yang untuk segera menyerahkan surat cuti. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat cuti calon yang akan maju di Pilkada Kerinci.

“Yang punya kewajiban cuti kebetulan Pak Adirozal dan Zainal Abidin karena mereka berdua masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci,” kata, Afdal usai rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Senin (12/2).

Menurut Afdal hingga saat ini Zainal Abidin calon Bupati Kerinci yang berpasangan dengan Arsal Apri belum menyerahkan surat cuti kepada pihaknya. Sedangkan calon Bupati, Adirozal yang berpasangan dengan Ami Taher sudah menyerahkan surat cuti yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi. “Kita memberi batas waktu sampai Rabu (15/2) mendatang, jika tidak menyerahkan, maka pasangan calon dilarang Kempanye, sampai bakal calon menyerahkan surat cuti ke KPUD,” jelasnya.

Selain menyerahkan surat cuti, KPUD Kerinci juga meminta kepada pasangan calon dan pemerintah Kerinci untuk menertibkan atribut kempanye seperti baliho dan spanduk, dibersihkan satu hari sebelum Kempanye.

“Kempanye tanggal 15 Februari, artinya 14 semua baliho dan spanduk sudah harus dibersihkan,” kata Komisioner KPUD Kerinci, Suhardiman.

Dikatanya lagi, baliho dan spanduk yang harus dibersihkan bukan hanya saja dari setiap calon bupati dan calon wakil bupati. Akan tetapi, termasuk baliho dan spanduk pemerintah yang terdapat foto Bupati Adirozal dan Wakil Bupati Zainal Abidin.

“Karena Adirozal dan Zainal Abidin sama – sama kembali mencalonkan, jadi baliho dan spanduk pemerintah yang ada foto mereka, juga ikut diterbitkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Devisi teknis, Kumaini, menyebutkan, untuk Monadi  Calon Bupati, yang merupakan ASN dan Arsal, Calon Wakil Bupati, anggota DPRD Kerinci, telah melengkapi surat pengunduran diri, saat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon.

“kalau pak Monadi dan pak Arsal, telah melengkapi sarat, saat pendaftaran,” singkat Kumaini. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tinjau Sejumlah Proyek di Air Hangat Timur

Next Post

2018, Pasar Tamiai dan Kersik Tuo, Direhap

Related Posts

Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In