• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seorang Napi Jambi Diperiksa Terkait Sabu-Sabu

Seorang Napi Jambi Diperiksa Terkait Sabu-Sabu

25 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi akan memeriksa seorang narapidana Lapas Klas II A Jambi terkait dugaan keterlibannya dalam peredaran tiga kilogram sabu-sabu dari dua tersangka yang ditangkap beberapa hari lalu.

Polisi sedang mengembangkan keterlibatan napi terkait kasus tersangka Mardani (42), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, Sawari (40), warga Sekupang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta Jamhari, warga Kota Jambi yang membawa tiga kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polda, kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Jumat.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Dalam waktu dekat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi berinsial S.

Dia diduga merupakan orang yang akan menerima paket sabu-sabu yang dibawa ketiga tersangka dan polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap napi berinisial S dan penyidik akan mendatangi Lapas Kelas II A Jambi untuk melakukan pemeriksaan itu.

Terkait hal itu Eka mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada pihak Lapas dan sedang menunggu jawaban dari Lapas dan nanti pemeriksaan akan dilakukan di lapas.

Untuk diketahui, ketiga tersangka ditangkap pada 23 Januari 2018 lalu. Awalnya, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat laporan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Jambi.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan sekira pukul 09.00 WIB, polisi menghadang mobil Toyota Avanza Veloz warna putih nopol BK 1968 OL, di perbatasan Kabupaten Muarojambi-Kota Jambi.

Dari dalam mobil itu diamankan tersangka Mardani dan Sawari. Mobil tersebut lalu digeledah di depan Hotel Tepian Batanghari, di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura dan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu di dalam dashboard mobil.

Sabu-sabu itu dikemas sedemikian rupa, dalam bungkusan teh dan dari interogasi, keduanya mengaku barang itu akan dikirim pada seseorang di Kota Jambi. Setelah dikembangkan, hari itu juga sekira pukul 11.00, polisi menangkap Jamhari yang rencananya akan menjemput sabu tersebut, di sebuah hotel di kawasan Jalan Pattimura dan dikembangkan lagi diakui pesanan milik seorang napi di Lapas Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Belum Ada Upaya Dari Pemerintah Terhadap Keganasan Buaya di Tebo Ulu

Next Post

Peredaran Sabu di Sarolangun Makin Menggila

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In