• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tahan Kordinator Arisan Online

Polresta Jambi Tahan Kordinator Arisan Online

11 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi menetapkan pasangan suami istri M Rahadi (24) dan Marisa Safitri (27), sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan dengan modus arisan ‘online’.

Pasangan suami istri yang berdomisili di Perum Artha Uli, RT 26 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tersebut setelah menjalani periksaan langsung ditahan, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana, Sabtu (10/03).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pasangan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian memproses laporan korban Oktavia Saputri (24), warga Perum Puri Ratu Daha Indah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, dengan nomor laporan LP/B-250/III/2018/SPKT II/ Resta Jambi, pada 8 Maret 2018.

Dari laporan korban terungkap tersangka Marisa awalnya menawarkan arisan online dengan menjanjikan keuntungan 150 persen dari nilai investasi, dalam jangka waktu satu bulan. Korban yang tergiur kemudian mentransfer uangnya sebesar Rp 3 juta kepada Marisa, pada 26 Januari 2018.

Kemudian pertengahan berjalannya, tersangka Marisa menawarkan lagi kepada korban agar memberikan uangnya lagi dan menjanjikan keuntungan yang lebih besar, yakni lebih kurang 220 persen. Tanpa curiga, korban kembali mentransfer uangnya Rp5,5 juta, karena bakal mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp18,6 juta.

Sebelum waktu pencairan keuntungan tiba, Marisa kembali menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan uangnya. Untuk yang terakhir ini, korban dua kali mentransfer uang kepada Masira, masing-masing sebesar Rp2 juta dengan janji keuntungan Rp8,5 juta dan Rp1,1 juta dengan janji keuntungan Rp2 juta.

“Namun hingga lewat waktu pencairan, korban tidak kunjung menerima keuntungan dari uang yang diinvestasikannya, sebagaimana yang dijanjikan tersangka Marisa,’ kata Yudha.

Akhirnya pada Kamis lalu (8/3) korban Oktavia Saputri bersama korban lainnya mendatangi kediaman Marisa dan membawa pasangan suami istri itu ke Polresta Jambi, dan kemudian dilaporkan secara resmi.

Yudha menyebutkan, dari hasil pengembangan yang mereka lakukan, diketahui ada 28 orang yang mengikuti arisan tersebut, dengan nilai uang yang ditransfer kepada tersangka bervariasi dan total kerugian yang dialami para korban lebih kurang Rp152 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Apkasindo : Hasil Panen Sawit Petani Jambi Menurun

Next Post

Harga CPO Naik Rp 134 Per Kilogram

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In