• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Arisan

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Arisan

12 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Polresta Jambi akan membuka posko layanan untuk menampung para korban yang merasa dirugikan dalam kasus penipuan arisan daring di grup media sosial.

Posko pelayanan pengaduan itu dibuka guna mendalami kasus penipuan arisan yang dilakukan pasangan suami istri, Marlina Safitri dan Ramadi yang menjadi tersangka dalam kasus itu, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Senin (12/03).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pasangan suami istri yang tinggal di Perumahan Artha Uli II, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi itu diamankan polisi setelah dilaporkan para korban pada beberapa hari lalu.

“Polresta Jambi siap melayani masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penipuan arisan ini, dan kita juga nantinya akan buka posko pelayanan bagi para korban-korban yang akan melapor,” kata Dalimunthe.

Selain akan membuka posko pelayanan pengaduan, Polresta Jambi juga masih terus mendalami kasus tersebut dan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kepolisian juga akan mencari tahu keterlibatan orang lain selain pasangan suami istri tersebut.

Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Jambi Ipda Imam Budianto mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain.

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti, seperti satu buku tabungan BRI, dua buku tabungan BCA, serta satu buku arisan dan juga satu unit handphone serta satu unit mobil yang diamankan dirumah tersangka.

Dengan adanya bukti-bukti itu kata Imam, maka penyidik akan terus mendalami kasus tersebut dan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban, bisa melaporkan ke polisi.

“Kami siap melayani serta menyelesaikan kasus arisan online ini,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polres  dan TNI Sarolangun Amankan 10 Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Next Post

Ketua Dewan Memberikan Kesaksian Uang Ketok Palu

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In