• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zola Berang, Angkutan Batubara tak Patuhi Aturan

Zola Berang, Angkutan Batubara tak Patuhi Aturan

15 Maret 2018
in DAERAH

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Jambi, AP – Menurut Peraturan Daerah (Perda) tentang batubara mengatur tentang jam operasi, muatan dan sebagainya, berdasarkan itu, truk batubara tidak boleh melintasi jalan utama pada siang hari karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan hanya dibolehkan melintas malam hari saja.
Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulkifli, kesal dengan angkutan batubara yang dinilai tidak mematuhi aturan. Apalagi sudah banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan mengenai aktivitas pengangkutan batubara yang dianggap mengganggu lalulintas, kepadanya.
“Masyarakat banyak yang menyampaikan keluhan, karena jam operasi angkutan batubara tidak mematuhi Perda (Peraturan Daerah). Bahkan siang hari pun tetap jalan, saya sangat sayangkan itu. Perdanya kan sudah ada, aturannya pun jelas. Mulai ditegur dan sebagainya, patuhi saja,” ujarnya lagi.
Zola juga mengeluarkan pernyataan keras terkait dengan persoalan angkutan batubara yang belakangan kembali merebak. Bahkan dia meminta kepada seluruh pelaku usaha batubara untuk mematuhi peraturan yang ada.
Pemprov Jambi akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan batubara yang beroperasi di Jambi untuk mematuhi aturan yang telah dibuat.
“Berarti mereka tidak menghargai aturan, tak menghargai pemerintah, sudah ada aturan kok dilanggar,” kata Zola.
Pemprov Jambi juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memonitor dan menertibkan pelanggaran tersebut. Jika ada perda berarti ada sanksi yang akan diberikan jika angkutan tersebut melanggar.
“Kalau perusahaan-perusahaan tidak bisa patuhi aturan, keluar saja dari Jambi, sudah gampang daripada masyarakat ngamuk,” tegas Zola.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Andria mengatakan memang masyarakat umum dan angkutan batubara memiliki hak untuk menggunakan jalan umum. Namun angkutan batubara tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Bila sesuai aturan dan tidak melanggar, tentu diperbolehkan melewati jalan umum. Tentu akan kita atur waktu mereka melewati jalan, begitu juga tonase. Supaya tidak ada yang dirugikan,” kata Harry Andria. tim

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Sosialisasikan Anti "Hoax" Ke Pelajar

Next Post

Salahgunakan Narkoba, IRT Ditangkap

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In