• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zola Berang, Angkutan Batubara tak Patuhi Aturan

Zola Berang, Angkutan Batubara tak Patuhi Aturan

15 Maret 2018
in DAERAH

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Jambi, AP – Menurut Peraturan Daerah (Perda) tentang batubara mengatur tentang jam operasi, muatan dan sebagainya, berdasarkan itu, truk batubara tidak boleh melintasi jalan utama pada siang hari karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan hanya dibolehkan melintas malam hari saja.
Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulkifli, kesal dengan angkutan batubara yang dinilai tidak mematuhi aturan. Apalagi sudah banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan mengenai aktivitas pengangkutan batubara yang dianggap mengganggu lalulintas, kepadanya.
“Masyarakat banyak yang menyampaikan keluhan, karena jam operasi angkutan batubara tidak mematuhi Perda (Peraturan Daerah). Bahkan siang hari pun tetap jalan, saya sangat sayangkan itu. Perdanya kan sudah ada, aturannya pun jelas. Mulai ditegur dan sebagainya, patuhi saja,” ujarnya lagi.
Zola juga mengeluarkan pernyataan keras terkait dengan persoalan angkutan batubara yang belakangan kembali merebak. Bahkan dia meminta kepada seluruh pelaku usaha batubara untuk mematuhi peraturan yang ada.
Pemprov Jambi akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan batubara yang beroperasi di Jambi untuk mematuhi aturan yang telah dibuat.
“Berarti mereka tidak menghargai aturan, tak menghargai pemerintah, sudah ada aturan kok dilanggar,” kata Zola.
Pemprov Jambi juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memonitor dan menertibkan pelanggaran tersebut. Jika ada perda berarti ada sanksi yang akan diberikan jika angkutan tersebut melanggar.
“Kalau perusahaan-perusahaan tidak bisa patuhi aturan, keluar saja dari Jambi, sudah gampang daripada masyarakat ngamuk,” tegas Zola.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Andria mengatakan memang masyarakat umum dan angkutan batubara memiliki hak untuk menggunakan jalan umum. Namun angkutan batubara tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Bila sesuai aturan dan tidak melanggar, tentu diperbolehkan melewati jalan umum. Tentu akan kita atur waktu mereka melewati jalan, begitu juga tonase. Supaya tidak ada yang dirugikan,” kata Harry Andria. tim

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Sosialisasikan Anti "Hoax" Ke Pelajar

Next Post

Salahgunakan Narkoba, IRT Ditangkap

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In