• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Oknum Lsm Pelaku Penipuan

Polisi Tangkap Oknum Lsm Pelaku Penipuan

18 Maret 2018
in DAERAH

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangkap seorang oknum salah satu lembaga swadaya masyarakat yang melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya diangkat menjadi PNS di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu setelah polisi menerima laporan dan pelaku M Zuhdi (50) warga Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, berhasil diamankan, kata Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anis Purnawan, Jumat (16/03).

Berita Lainnya

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Kejadian penipuan itu terjadi pada 17 Oktober 2016 saat penerimaan PNS di Sarolangun dan selama ini korban mencoba menagih janji kepada pelaku dan akhirnya melaporkan kasusnya ke polisi.

Selama beberapa tahun Korban dijanjijan bisa masuk menjadi PNS dengan sudah membayar uang ratusan juta rupiah.

Dalam kasus itu, pelaku telah menjalankan aksinya dan ada tiga orang yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang kepada pelaku senilai masing-masing Rp100 juta.

“Namun sampai sekarang tidak juga lulus menjadi PNS dan para korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polda Jambi dan pelaku berhasil kita amankan setalah dilakukan penyelidikan oleh anggota,” kata Anis.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Maling Casiavera Diamuk Massa

Next Post

Sat Lantas Sarolangun Gencar Lakukan Sosialisasi Ops Keselamatan

Related Posts

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

28 Mei 2026
Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha

Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha

27 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In