• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Oknum Lsm Pelaku Penipuan

Polisi Tangkap Oknum Lsm Pelaku Penipuan

18 Maret 2018
in DAERAH

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangkap seorang oknum salah satu lembaga swadaya masyarakat yang melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya diangkat menjadi PNS di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu setelah polisi menerima laporan dan pelaku M Zuhdi (50) warga Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, berhasil diamankan, kata Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anis Purnawan, Jumat (16/03).

Berita Lainnya

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Kejadian penipuan itu terjadi pada 17 Oktober 2016 saat penerimaan PNS di Sarolangun dan selama ini korban mencoba menagih janji kepada pelaku dan akhirnya melaporkan kasusnya ke polisi.

Selama beberapa tahun Korban dijanjijan bisa masuk menjadi PNS dengan sudah membayar uang ratusan juta rupiah.

Dalam kasus itu, pelaku telah menjalankan aksinya dan ada tiga orang yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang kepada pelaku senilai masing-masing Rp100 juta.

“Namun sampai sekarang tidak juga lulus menjadi PNS dan para korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polda Jambi dan pelaku berhasil kita amankan setalah dilakukan penyelidikan oleh anggota,” kata Anis.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Maling Casiavera Diamuk Massa

Next Post

Sat Lantas Sarolangun Gencar Lakukan Sosialisasi Ops Keselamatan

Related Posts

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

17 September 2025
Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In