• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wagub Harap Hak Masyarakat Adat Terlindungi

Wagub Harap Hak Masyarakat Adat Terlindungi

19 Maret 2018
in DAERAH

Wagub: Saya Khawatir 10 Tahun Lagi Masyarakat Adat Kita Hilang

Mendalo, AP – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengharapkan agar hak masyarakat adat terlindungi dengan adanya RUU tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri Uji Sahih RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Kegiatan yang merupakan kerja sama Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut digelar di Ruang Senat Lantai III Gedung Rektorat Kampus Unja Pinang Masak, Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (19/3). Kegiatan dihadiri Rektor Unja, Prof. H. Johni Najwan,SH,MH,PhD dan Tim Ahli RUU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Usai acara dalam sesi wawancara, Wagub menyampaikan keprihatinannya dimana saat ini dinilainya nilai-nilai adat dan juga masyarakat asli Jambi sudah semakin sedikit keberadaannya. “Jambi saat ini penduduk aslinya sudah semakin berkurang, banyak tanah yang telah dijual dan dikuasai orang luar, sehingga adat dan penduduknya sendiri tidak memiliki kekuatan. Saya berharap dengan adanya RUU ini akan melindungi dan memperkokoh adat yang dimiliki leluhur kita, saya khawatir 10 tahun lagi adat dan masyarakat adat akan hilang,” ujar Wagub.

Berita Lainnya

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Wagub menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat mencari dan menghasilkan masukan-masukan yang konstruktif bagi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. “Sebagaimana kita ketahui pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan negara kepada masyarakat adat dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat adat, baik itu dalam hidup tumbuh kembang seperti sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta terlindungi dari tindakan diskriminasi dan kekerasan. Tentunya dengan lahirnya RUU ini, diharapkan Pengakuan hak masyarakat hukum adat dapat secara komprehensif dipenuhi di dalam undang-undang sehingga sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat hukum adat dapat benar-benar diakomodir dan dijadikan subjek hukum yang bersifat khusus dan istimewa,” jelas Wagub.

Wagub menekankan bahwa dengan perlindungan hak masyarakat adat akan terus diakomodir permasalahan-permasalahan dan berbagai konflik sosial yang muncul baik itu sengketa dan perampasan secara sepihak hak masyarakat adat terutama di bidang agraria sudah memprihatinkan sehingga mengancam keberlangsungan masyarakat dapat dikurangi. “Dengan adanya rancangan undang-undang ini tentu sangat diharapkan mampu melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat adat punya hak perekonomian, perlindungan, dan kepemilikan tanah wilayah, mempertahankan kepercayaan spiritual hingga pewarisan nilai budayanya,” terang Wagub.

Sementara itu, Rektor Unja, Prof. H. Johni Najwan,SH,MH,PhD menyampaikan, dasar yang harus dijadikan landasan adalah bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan NKRI. “Perlindungan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan konstitusi, ini merupakan amanah dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan RUU tersebut  perlu kita kaji, sepanjang  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan diskusi ini kita berharap ada ide-ide baru, ada hasil-hasil baru yang brilian sehingga bisa bermanfaat untuk kemaslahatan kita bersama,” tutur Rektor Unja tersebut. (hms)

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Harap Monev KPK Dorong Perbaikan Birokrasi Jambi

Next Post

Zola: Pemprov Siap Bantu Atasi Permasalahan Pelabuhan Talang Duku

Related Posts

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In