• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Jambi Deportasi Enam WNA

Kantor Imigrasi Jambi Deportasi Enam WNA

20 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Imigrasi Kelas I Jambi mendeportasi enam warga negara asing (WNA) pada Februari 2018 karena melanggar peraturan keimigrasian.

“WNA yang dideportasi pada bulan Februari 2018 tersebut seluruhnya merupakan warga negara Korea Selatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha, Selasa (20/03).

Berita Lainnya

Kemen PAN-RB Akui Keberhasilan Indeks Kepuasan Masyarakat Batang Hari di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Keenam warga negara Korea Selatan yang telah dideportasi itu telah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Heru mengatakan saat ini masih ada satu warga negara Myanmar yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi karena melanggar peraturan keimigrasian.

Selain melanggar aturan keimigrasian, warga Myanmar tersebut juga diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan sehingga terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Pihak Imigrasi Kelas I Jambi terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing pada enam wilayah kerjanya yang meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muarabungo, Tebo, Batanghari, Muarojambi dan Sarolangun. Berdasarkan hasil pendataan terdapat 200 WNA yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi, dengan berbagai keperluan seperti bekerja dan studi.

Pihaknya telah menyediakan aplikasi pengawasan orang asing yang dapat diunduh masyarakat sehingga orang pribadi, pengelola hotel atau pun tempat kos dapat melapor kepada kantor imigrasi melalui aplikasi tersebut.

“Laporan yang disampaikan itu sekedar untuk pendataan bahwa ada WNA yang tinggal di suatu daerah,” kata dia.

Dia menambahkan saat ini pihak pengelola hotel dan tempat kos sudah mulai aktif melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi tersebut. Namun untuk laporan dari perorangan masih kurang. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BPJS Kumpulkan Manajemen Rumah Sakit Antisipasi Kecurangan

Next Post

Dinsos Kota Jambi Rehabilitas Anak Punk

Related Posts

Kemen PAN-RB Akui Keberhasilan Indeks Kepuasan Masyarakat Batang Hari di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief

Kemen PAN-RB Akui Keberhasilan Indeks Kepuasan Masyarakat Batang Hari di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief

19 September 2025
Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

18 September 2025
Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

17 September 2025
Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In