• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasasi Ditolak, MA Menghukum AKLI Bayar Pesangon 4 Karyawan Diberhentikan

Kasasi Ditolak, MA Menghukum AKLI Bayar Pesangon 4 Karyawan Diberhentikan

21 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik (AKLI) Provinsi Jambi terhadap Iswahyudi bin Singgih dan tiga rekannya. MA menghukum AKLI Provinsi Jambi membayar pesangon sebesar Rp 298 juta.

Iswahyudi dan tiga rekannya merupakan karyawan yang bekerja di DPD AKLI Provinsi Jambi dengan masa kerja lebih dari sepuluh tahun diberhentikan secara sepihak oleh DPD AKLI.

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Diketahui pemberhentian itu melalui Ketua AKLI Sabrisal yang disampaikan oleh Sekretaris Umum DPD AKLI Jambi, Agung Januar Lesmana A.Md pada 9 Januari 2017 di kantor DPD AKLI jalan Selamet Riyadi No. 03 RT. 19 Kelurahan Legok, Danau Sipin, Kota Jambi.

Pengacara Iswahyudi dan tiga rekannya, Ibnu Kholdun, SH.MH menjelaskan keputusan Mahkamah Agung RI menolak kasasi pengurus AKLI ini tertera di dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi No. 1436 K/Pdt. Sus-PHI/2017 tanggal 16 Januari 2018 dalam perkara.

Dari kutipan rilis tertulis bahwa MA menghukum tergugat untuk membayar kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan dan pengobatan serta uang proses, sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada para penggungat secara tunai dengan nilai total Rp 298 juta. Pemberhentian terhadap empat karyawan tersebut tanpa diberikan pesangon sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

“Selanjutnya Iswahyudi bin Singgih menunggu eksekusi putusan. MA menghukum AKLI untuk membayar hak mantan pekerja dari Pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik (AKLI) sebesar Rp 298 juta,” ujar Ibnu.

Namun Ketua AKLI Provinsi Jambi, Sabrisal saat dikomfirmasi mengaku belum mendapatkan surat putusan penolakan dari Mahkamah Agung tersebut.

“Saya belum menerima surat putusan. Berkasnya di Sekretaris dan belum mendapatkan laporan dari pengacara saya,” jelas Sabrisal, Rabu sore (21/03). budi

ShareTweetSend
Previous Post

Metode Terbaru Peramalan Luas Panen Dengan Kerangka Sampel Area BPS Kabupaten Tebo Tahun 2018

Next Post

Danrem 042/Gapu Dijabat Komandan Baru

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In