• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Orang Dekat Gubernur Kembali Bersaksi Kasus Suap

Orang Dekat Gubernur Kembali Bersaksi Kasus Suap

21 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Orang dekat Gubernur Jambi Zumi Zola, Asrul Pandapotan kembali dipanggil untuk kedua kalinya ke persidangan sebagai saksi dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.

Kuasa hukum terdakwa salah satu Erwan Malik, Lifa Mala, di Pengadilan Tipikor Jambi, mengatakan pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari saksi Asrul karena keterangan dari saksi Gubernur Zumi Zola berbeda dengan Asrul, maka dianggap perlu menghadirkan kembali saksi Asrul di persidangan ke delapan, Rabu (21/03).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Kesaksian yang disampaikan Asrul Pandapotan di persidangan sebelumnya untuk tiga terdakwa suap pengesahan APBD Jambi dikenal istilah “uang ketok palu” senilai Rp3,4 miliar sangat berbeda dengan keterangan saksi Zola pada persidangan sebelumnya.

Sidang tiga terdakwa suap pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi Asrul dan dilanjutkan saksi meringankan dihadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Terdakwa yang disidangkan tersebut Syaifuddi yang saat itu menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi, dan Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang didakwa dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, terungkap ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi, atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019.

Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018.

Kasus itu bermula dari 21 Agustus 2017, Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jumlah Korban Pedofilia di Jambi Bertambah

Next Post

Bupati Syahirsah Buka Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Publik

Related Posts

Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In