• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Percepat Pelunasan Biaya Perjalanan Haji

Percepat Pelunasan Biaya Perjalanan Haji

27 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, mengimbau calon jemaah haji (CJH) 2018 di provinsi itu untuk segera melunasi biaya keberangkatan ibadah haji sebelum jatuh tempo pelunasan.

Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Thoif mengatakan, untuk pelunasan tahap satu dilaksanakan pada tanggal 3-20 April 2018. Sedangkan tahap dua dilaksanakan tanggal 8-18 Mei 2018, Selasa (27/03).

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

“Kemudian untuk waktu pembayaran pelunasan diatur sesuai dengan perhitungan waktu kerja. untuk waktu Indonesia bagian barat (WIB) mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Karena Jambi masuk WIB maka pelunasan pada pukul tersebut,” kata Thoif.

Dalam prosedur pelunasan CJH katanya jemaaah juga wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tahap ke-2 pada rumah sakit/pukesmas yang ditunjuk oleh Kemenag kabupaten/kota untuk mendapatkan status istiha’ah kesehatan haji.

“Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kabupaten/kota masing-masing,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya secara nasional pemerintah telah menetapkan biaya keberangkatan ibadah haji sebesar Rp35.235.290 per orang. Biaya haji tersebut merupakan rata-rata biaya nasional. Namun untuk biaya per embarkasi belum ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita masih menunggu berapa biaya keberangkatan untuk Embarkasi Antara (EHA) Jambi,” katanya.

Jelang dikeluarkanya biaya keberangkatan per embarkasi itu, pemerintahpun telah mengeluarkan waktu pelunasan biaya ibadah haji yang wajib dilakukan oleh CJH yang namanya diberangkatkan tahun ini.

Seperti diketahui, kuota CJH Embakasi Antara Jambi tahun 2018 sebanyak 2.889 orang di luar Petugas Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH). ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Imbau Alumni Gontor Pererat Silaturahim

Next Post

Foto Syurnya Firal, Anggota Pol-PP DipecatFoto Syurnya Firal, Anggota Pol-PP Dipecat

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In