• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KLHK Tahan Enam Sopir Kayu Ilegal

KLHK Tahan Enam Sopir Kayu Ilegal

10 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Seksi II Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menahan enam sopir pengangkut kayu ilegal yang dibawa menggunakan truk dari PT Putra Duta Indah Wood di Desa Muaro Kumpeh, Jambi.

“Penangkapan sopir beserta barang buktinya ini agar bisa diketahui khalayak ramai dan memberikan efek jera bagi para pelaku illegal logging,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring melalui siaran pers, diterima Selasa (10/04/2018).

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Enam sopir yang telah dilakukan penahanan itu, yakni SY (25), D (34), EP (22), S (56), SU (26) dan Z (39) yang ditahan bersama barang bukti di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

“Kami lakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum Sumatera,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan yakni tujuh unit truk pengangkut 42 meter kubik kayu gelondongan di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Kayu-kayu ilegal itu diduga kuat milik PT Putra Duta Indah Wood.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti petugas Balai Gakkum Sumatera.

Kemudian pada pukul 00.07 WIB, 7 April 2018, SPORC Brigade Harimau Seksi II mengamankan lima truk mengangkut kayu bulat di Desa Muaro Kumpeh. Tak lama kemudian pukul 00.42 WIB, SPORC Brigade Harimau juga menahan lagi dua truk di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.

“Aktivitas illegal logging PT PDIW sudah dua bulan dipantau oleh Unit Intelijen SPORC Brigade Harimau,” katanya menjelaskan.

Tujuh truk jenis Canter, Mitsubishi PS-120, dan Toyota Dyna itu memuat berbagai jenis dan ukuran kayu bulat sebanyak 42 meter kubik.

“Enam sopir truk yang ditangkap dan seorang lainnya melarikan diri, berdasarkan keterangan mereka, kayu-kayu dimuat di logpond PT PDIW,” katanya pula.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 88 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Dalam pasal tersebut termuat ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Kebakaran, Begini Kondisi Novita Hotel

Next Post

Ketua Panwaslu Kecamatan Dendang Lantik Tujuh Anggota PPL

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In