• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye Di Tempat Ibadah

Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye Di Tempat Ibadah

15 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk tidak berkampanye atau sosialisasi di tempat ibadah dan sekolah. “Misalnya di dalam acara Isra Miraj termasuk juga pada masa bulan puasa dan lebaran itu dilarang berkampanye dan sosialisasi di tempat ibadah dan sekolah, begitu juga pada acara hari besar keagamaan lainnya,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi Rivai di Jambi, Jumat.

Dia menegaskan tempat ibadah dan sekolah tidak boleh dijadikan sebagai tempat berkampanye yang biasanya pasangan calon memanfaatkan hari besar keagamaan itu dengan mendatangi tempat ibadah untuk bersosialisasi.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

“Jika ada calon kepala daerah sudah terlanjur datang di undangan acara keagamaan, maka disarankan agar diam saja, tidak usah memberikan sambutan, nanti misalnya pas kasih sambutan terus malah berkampanye sehingga hal tersebut bisa jadi pelanggaran,” kata Asnawi.

Pihaknya mengingatkan pasangan calon tidak kampanye di tempat ibadah, termasuk sekolah sebab larangan tersebut telah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-udang tentang pilkada.

Dalam aturan itu sudah tegas dijelaskan bahwa kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah dan di sekolah-sekolah.

Bawaslu Provinsi Jambi meminta Panwas kabupaten/kota agar melakukan pencegahan dengan mengawasi seluruh kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye. Di Provinsi Jambi terdapat tiga daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018, yakni Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci.

Untuk Pilkada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi (1) dan pasangan Syarif Fasha-Maulana (2).

Sedangkan Pilkada di Kabupaten Merangin untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diikuti tiga pasangan calon, yakni Fauzi Ansori-Sujarmin (1), Al Haris-Mashuri (2) serta Nalim-Khafid (3).

Kemudian di Kabupaten Kerinci diikuti tiga pasangan calon, yakni Monadi-Edison (1), Adirozal-Ami Taher (2), serta Zainal Abidin-Asral Apri (3). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Umar Senang Olahraga

Next Post

Parfi Perkenalkan Wisata Jambi Lewat Film Dokumenter

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In