• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sangsi Kades Melako Intan Bakal Segera Diputus Oleh Bupati

Sangsi Kades Melako Intan Bakal Segera Diputus Oleh Bupati

16 April 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Tim Pemberi Sangsi dan Penghargaan (TPSP) Senin (16/4) kemarin telah melakukan rapat dan pembahasan terkait permasalahan Kepala desa (Kades) Melako Intan kecamatan Tebo Ulu yang di anggap tak patuh dan taat dalam melaksanakan tugasnya kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Suyadi,SH kepada Aksipost usai rapat bersama TPSP Senin (16/4) kemarin dikantornya mengatakan bahwa pihaknya baru saja melakukan rapat membahas mengenai Kades Melako Intan (Ansori,red) bersama Tim yang di pimpin langsung oleh Plt.Sekda Tebo Drs.H.Abu Bakar,M.Si, selaku ketua TPSP, DPMD, Camat Tebo Ulu, Inspektorat, Bappeda, Pol PP dan pihak terkait lainnya.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

“Iya kita baru saja rapat bersama Tim TPSP yang di pimpin langsung oleh Pak Plt.Sekda Tebo “katanya lagi.

Dalam rapat pembahasan lanjut Suyadi, Tim hanya melaporkan hasil evaluasi yang telah dilakukan selama ini. Hasil keputusan rapat tersebut kita tuangkan ke dalam berita acara yang selanjutnya di serahkan kepada Bupati Tebo H.Sukandar.

Rekomendasi apa diputuskan, nanti pak Bupati sendiri yang bakal memutuskan, karena ranahnya ada sama pak Bupati, apakah sangsi tegas berupa tertulis atau dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Pada dasarnya keputusan final ada di tangan pak Bupati, ujar Suyadi meyakini. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Pilkades Kerinci Terancam Terkendala

Next Post

11.380 Siswa SMP Sederajat Jambi Ikuti USBN

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In