• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BTN Ingatkan Debitur Soal Renovasi Rumah Subsidi

BTN Ingatkan Debitur Soal Renovasi Rumah Subsidi

16 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk Cabang Jambi mengingatkan debitur kredit pemilikan rumah subsidi di daerah itu untuk tidak langsung merenovasi rumah karena sudah diatur dan ada ketentuannya.

“Debitur harus berhati-hati ketika merenovasi rumah subsidi karena rumah subsidi itu memiliki aturan yang berbeda dengan rumah komersil,” kata Kepala Unit Pinjaman Konsumen BTN Cabang Jambi, Yodi Natharia, Senin (16/04).

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Segmen perumahan subsidi menurut dia, bisa direnovasi setelah debitur menjalani kredit lima tahun ke atas. Namun jika debitur ingin merenovasi sebelum waktu kredit lima tahun itu hanya diperbolehkan untuk menambah dapur dan membuat pagar.

“Kalau sebelum batas waktu lima tahun itu yang tidak boleh merenovasi dengan mengubah bentuk depannya, atau bangunanya dibuat bertingkat,” katanya.

Konsekuensi bagi debitur yang melanggar aturan itu maka diberikan sanksi berupa pencabutan mekanisme subsidi yang telah diberikan pemerintah.

Untuk kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi di Jambi melalui Bank BTN kata Yodi, hingga saat ini belum ada yang dicabut karena renovasi rumah yang melebihi batas dan tidak sesuai ketentuan.

“Sampai sekarang belum ada yang dicabut karena renovasi itu, dan diharapkan jangan sampai ada yang dicabut, makanya kita ingatkan,” katanya.

Namun sejauh ini kata dia, ada dua debitur KPR yang bermasalah dan subsidinya dicabut karena luasan tanah yang melebihi batas. Yang mana sesuai aturannya untuk rumah subsidi itu tanahnya tidak boleh melebihi di atas 200 meter persegi.

“Jika subsidi sudah dicabut maka debitur bisa melunasi rumah subsidinya atau dikonversikan ke kredit dengan bunga komersil,” kata Yodi menjelaskan.

Sementara itu, khusus untuk pengawasan perumahan subsidi secara ketat itu diperiksa dan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PU-PR, BPKP dan PPDPP. “Rumah subsidi tidak boleh dijual atau dipindahtangankan sebelum lima tahun, rumah subsidi juga tidak boleh kosong atau dikontrakan,” katannya menambahkan.

Seperti diketahui, perseroan pada tahun ini menargetkan penyaluran KPR subsidi di Provinsi Jambi sekitar Rp 400 miliar atau dengan patokan target tersebut sekitar 4.000 unit hunian subsidi yang akan dibiayai.

Dalam penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi, pada tahun ini Bank BTN memiliki skema baru dalam penyalurannya, yaitu melalui skema subsidi selisih bunga (SSB).

Melalui skema KPR bersubsidi itu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih dapat memperoleh bunga flat lima persen hingga lunas. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Tunggu Hasil Forensik Kasus Novita

Next Post

37 Pewarta Di Jambi Lulus Uji Kompetensi

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In