• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Sita 744 Botol Minuman Tuak

Polda Jambi Sita 744 Botol Minuman Tuak

16 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menyita 62 lusin atau 744 botol minuman keras tradisional tuak yang akan diedarkan ke beberapa lokasi di Kota Jambi.

Dalam kasus itu anggota kepolisian mengamankan seorang pelaku sebagai pemilik tuak yang ditangkap di rumahnya di kawasan Pall Merah, Kota Jambi, kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, Senin (16/04).

Berita Lainnya

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Selain mengamankan ratusan botol tuak tersebut, polisi juga mengamankan dari rumah pelaku Ferry Azfra (41) yang beralamat di lorong Sepakat RT 46 No. 131 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi dengan mengamankan enam jeriken yang berisi tuak serta perlengkapan komputer dan print untuk membuat merek di botol.

Pelaku ditangkap pada Sabtu 14 April lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah tim Satgas Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi menerima laporan adanya aktivitas pembuatan miras tuak dirumah pelaku.

Saat digerebek ternyata benar dari dalam rumah itu ditemukan ratusan botol dan jeriken berisikan tuak yang siap dijual dalam kemasan botol yang diberikan merek ‘Fertu’.

Pengakuan dari tersangka Ferry bahwa dirinya membuat tuak tersebut dari bahan nira kelapa, sari manis, gula batu, asam sitrat, gula pasir, kayu gaharu yang akhirnya di kemas dalam botol, kata Kapolda Jambi, Muchlis AS.

Pengakuan dari tersangka dalam sehari dirinya bisa menghasilkan 800 botol dalam dua hari yang siap diedarkan harga per botolnya Rp8.500 kepada pedagang yang menjual tuak.

Dalam kasus ini Polda Jambi akan menindak tegas pelaku miras untuk menjaga situasi kamtibmas jelang Pilkada dan memasuki bulan puasa, kata Kapolda Muchlis.

Atas perbuatan tersangka Ferry dikenakan pasal 62 jo pasal 8 huruf A, G, H dan I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sampai saat ini di Jambi belum ditemukan atau adanya jatuh korban jiwa akibat minuman keras tradisional yang dikonsumsi warga dan Polda berharap tidak ada korbannya. budi

ShareTweetSend
Previous Post

Plt Gubernur H. Fachrori Umar Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Next Post

Akbar Tanjung Berkunjung ke Jambi

Related Posts

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In