• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panwaslu Jambi Tertibkan Peraga Kampanye Stiker Mobil

Panwaslu Jambi Tertibkan Peraga Kampanye Stiker Mobil

17 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Panitia Pengawas Pemilu Kota Jambi akan menertibkan alat peraga kampanye berjalan berupa stiker “full branding” yang dipasang di mobil karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kita sudah mengintruksikan panwascam untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) stiker di mobil karena itu tidak dibenarkan, sehingga kita secepatnya akan menertibkan,” kata Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, Selasa (17/04).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Pemasangan peraga kampanye melalui stiker telah diatur dan hanya diperbolehkan untuk ukuran 5×10 sentimeter sesuai dengan PKPU No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye Kepala Daerah, katanya.

“Kalau stiker itu dipasang di badan mobil jelas melanggar dan kami secepatnya berkordinasi dengan kepolisian lalu lintas dan Dinas Perhubungan terkait dengan persolaan ini,” kata dia.

Untuk di wilayah Kota Jambi sejauh ini, katanya, masih ditemukan sejumlah kendaraan angkutan umum dan mobil pribadi di jalanan yang dipasang alat peraga kampanye dengan tujuan sosialisasi calon kepala daerah di daerah itu.

“Ketika ditemukan langsung kita minta kepada pemiliknya untuk segera melepas stiker peraga kampanye yang dipasang di kendaraannya,” katanya.

Alat peraga kampanye, katanya, telah disediakan oleh penyelenggara pemilu dan terdapat aturan bahwa pasangan calon dapat membuat sendiri. Namun dalam aturannya jika pasangan calon ingin membuat peraga kampanye sendiri hanya diperbolehkan yang harganya di bawah Rp25 ribu, sehingga jika pemasangan stiker ‘full branding’ di kendaraan merupakan pelanggaran karena harga nominalnya di atas aturan tersebut.

Sementara itu, dalam Pemilihan Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi diikuti dua pasangan calon yang bertarung dalam pesta demokrasi serentak 27 Juni 2018.

Kedua pasangan calon yang secara resmi ditetapkan itu adalah pasangan calon Wali Kota Jambi Abdullah Sani dan wakilnya Kemas Alfarizi (nomor urut 1), kemudian pasangan calon Wali Kota Syarif Fasha dan wakilnya Maulana (nomor urut 2).

Syarif Fasha (walikota) dan Abdullah Sani (wawako) adalah petahana. Namun pada periode ini mereka pecah kongsi dan siap bertarung memenangkan Pilkada 2018-2023.

Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung dua koalisi partai, yakni PAN dan PDIP. Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung oleh koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP, partai pendukung Perindo, dan PKPI. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Akan Konfirmasi Pembatalan Pembangunan Jalur Kereta Api

Next Post

Silva 2017 Dinas PU Kota Capai Rp 9 Miliar

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In