• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Narkoba di Desa Olak Jong Berhasil Diringkus

Pengedar Narkoba di Desa Olak Jong Berhasil Diringkus

17 April 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Tiga orang pelaku diduga pengedar barang haram Narkoba jenis sabu yang beraksi di Desa Olak Jong, kabupaten Batanghari berhasil diringkus oleh tim Satres Narkoba Batanghari yang di backup personil Polsek Batin XXIV.

Tiga orang tersebut adalah Kardian (44) yang merupakan karyawan PT. Kedaton beserta Nurmelis (36) yang merupakan istrinya dan satu rekannya Zudrawi alias Hairon (31) yang keseharian bekerja sebagai sopir mobil sawit.

Berita Lainnya

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Atas Perbuatannya, kini mereka terpaksa mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Batanghari, dari keterangan yang diperoleh pasutri dan satu rekannya tersebut nekad mengedarkan narkoba jenis Shabu di wilayah Kecamatan Bathin XXIV, tepatnya di salah satu loading sawit RT 04 Desa Olak Jong.

Data resmi yang didapat Aksi Post, Senin (16/04) sekira pukul 14.14 Wib anggota Satnarkoba Polres Batanghari mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di RT 04 Desa Olak Jong, Kecamatan bathin XXIV sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan infrormasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Batanghari langsung bergerak dan melakukan pengecakan dan penangkapan terhadap tersangka kardian, pada saat dilakukan pengeledahan tersangka Kardian sempat melarikan diri, namun usahanya sia-sia dirinya berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba.

Setelah ditangkap Kardian menjelaskan bahwa narkoba jenis shabu tersebut ada pada istrinya Nurmelis, selanjutnya anggota Satnarkoba menemui Nurmelis untuk memintai keterangan dari suaminya tersebut.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Nurmelis, bahwa narkoba tersebut ada di tangan Zudrawani alias Hairon yang berada di Loading sawit RT 04 Desa Olak Jong.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap Zudrawi, setelah ditangkap Zudrawi mengakui menyimpan shabu dalam kotak rokok u-mild yang ditaruh dalam dasbort mobil truknya. Setelah dilakukan penangkapan dan pengaman barang bukti, diketahui narkoba tersebut di peroleh oleh Zudrawi dari tangan Nurmelis yang merupakan istri Kardian. Setelah itu ketiga tersangka diamankan ke Polres Batanghari.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal, ” Iya, benar kita telah mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba Shabu, diantara pasangan suami istri,” kata Kasubag Humas IPTU Supradono.

Diakatannya pula, barang bukti yang berhasil diamankan Lima paket narkoba jenis Sabu seberat 0,25 gram, Tiga unit Hand Phone, serta Satu unit truk Mitsubishi dengan Nopol BH 8273 BU.

Akibat perbuatan ke Tiga tersangka dikenakan 114 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Silva 2017 Dinas PU Kota Capai Rp 9 Miliar

Next Post

IRT Tertangkap Tengah Asik Berjudi

Related Posts

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In