• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tahanan Narkoba Coba Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

Tahanan Narkoba Coba Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

26 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas nama Novri Yusri (29), pada Kamis sekitar 11.30 WIB yang mencoba kabur dari mobil tahanan Kajari Jambi untuk dibawa ke pengadilan menjalani sidang kasus narkoba, berhasil kembali ditangkap.

Yusri mencoba melarikan diri saat akan dibawa petugas ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk menjalani sidang dan mencoba kabur, tetapi berhasil ditangkap kembali oleh petugas Kejari dan kepolisian beberapa meter dari lapas Jambi,” kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Lusi Fitriyani.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Novri Yusri adalah terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu sabu seberat satukilogram yang ditangkap oleh BNN Provinsi Jambi dan akan menjalani sidang di PN Jambi.

Sebelumnya terdakwa Novri juga tersandung kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman karena telah di vonis 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Menurut Lusi, Yusri merupakan perantara dalam kasus narkoba dengan berat 1,2 Kg. Sebelum kabur, dia nengaku sudah menyiapkan semuanya termasuk telepon genggam dan tas isi pakaian.

Dijelaskan Lusi lagi, setelah dicek dan diperiksa terungkap dia sudah merencanakan semua karena dalam pesan singkat ada isi percakapan dia minta dijemput saat akan dibawa ke Lapas.

Sebelumnya terdakwa yang kini jadi tahanan pengadilab itu juga merupakan residivis kasus narkoba dengan berat tujuh ons dan dalam kasus itu, dia divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Sementara dalam perkara keduanya ini masih dalam proses persidangan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Peringati Isra’ Mi’raj, Fachrori Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Taqwa

Next Post

Harimau Teror Warga

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In