• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tahanan Narkoba Coba Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

Tahanan Narkoba Coba Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

26 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas nama Novri Yusri (29), pada Kamis sekitar 11.30 WIB yang mencoba kabur dari mobil tahanan Kajari Jambi untuk dibawa ke pengadilan menjalani sidang kasus narkoba, berhasil kembali ditangkap.

Yusri mencoba melarikan diri saat akan dibawa petugas ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk menjalani sidang dan mencoba kabur, tetapi berhasil ditangkap kembali oleh petugas Kejari dan kepolisian beberapa meter dari lapas Jambi,” kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Lusi Fitriyani.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Novri Yusri adalah terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu sabu seberat satukilogram yang ditangkap oleh BNN Provinsi Jambi dan akan menjalani sidang di PN Jambi.

Sebelumnya terdakwa Novri juga tersandung kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman karena telah di vonis 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Menurut Lusi, Yusri merupakan perantara dalam kasus narkoba dengan berat 1,2 Kg. Sebelum kabur, dia nengaku sudah menyiapkan semuanya termasuk telepon genggam dan tas isi pakaian.

Dijelaskan Lusi lagi, setelah dicek dan diperiksa terungkap dia sudah merencanakan semua karena dalam pesan singkat ada isi percakapan dia minta dijemput saat akan dibawa ke Lapas.

Sebelumnya terdakwa yang kini jadi tahanan pengadilab itu juga merupakan residivis kasus narkoba dengan berat tujuh ons dan dalam kasus itu, dia divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Sementara dalam perkara keduanya ini masih dalam proses persidangan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Peringati Isra’ Mi’raj, Fachrori Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Taqwa

Next Post

Harimau Teror Warga

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In