• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Jambi Musnahkan Narkoba dan Senpi

Kejari Jambi Musnahkan Narkoba dan Senpi

1 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal serta ratusan botol minuman keras dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Lusi, Senin (30/04) mengatakan, pihaknya bersama kepolisian, BPOM, Pengadilan Negeri dan pihak terkait melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba, senpi dan miras dari ratusan kasus yang telah diproses hukum di pengadilan.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pemusnahan terhadap barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan blender yang kemudian dibuang. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kemudian untuk senjara api yang berjumlah enam unit dilakukan dengan cara memotong menggunakan gerinda sedangkan ratusan miras dalam kasus Tipiring dimusnakan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

“Untuk botol miras dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan mesin giling akan dilakukan di TPA sampah di kawasan Talang Gulo,” kata Lusi.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Jambi adalah paket sabu-sabu sebanyak 224 paket, 67 paket ganja dan 57 paket ekstasi, ratusan obat-obat yang tidak memiliki izin Depkes dan enam pucuk senpi sesuai keputusan dari pengadilan.

“Seluruh barang bukti itu dimusnahkan setelah ada keputusan dari pengadilan selama empat bulan atau sejak Januari hingga April 2018 dan untuk jumlah kasus narkoba ada 120 perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri,” kata Lusi lagi.

Pemusnahan tersebut dihadiri sejumlah unsur pimpinan dari Polresta, BPOM, Pengadilan Negeri Jambi maupun instansi lainnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

700 Polisi Jambi Kawal "May Day"

Next Post

Polisi Amankan Pelaku Jambret Yang Dihakimi Massa

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In