• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Jambi Musnahkan Narkoba dan Senpi

Kejari Jambi Musnahkan Narkoba dan Senpi

1 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal serta ratusan botol minuman keras dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Lusi, Senin (30/04) mengatakan, pihaknya bersama kepolisian, BPOM, Pengadilan Negeri dan pihak terkait melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba, senpi dan miras dari ratusan kasus yang telah diproses hukum di pengadilan.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Pemusnahan terhadap barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan blender yang kemudian dibuang. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kemudian untuk senjara api yang berjumlah enam unit dilakukan dengan cara memotong menggunakan gerinda sedangkan ratusan miras dalam kasus Tipiring dimusnakan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

“Untuk botol miras dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan mesin giling akan dilakukan di TPA sampah di kawasan Talang Gulo,” kata Lusi.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Jambi adalah paket sabu-sabu sebanyak 224 paket, 67 paket ganja dan 57 paket ekstasi, ratusan obat-obat yang tidak memiliki izin Depkes dan enam pucuk senpi sesuai keputusan dari pengadilan.

“Seluruh barang bukti itu dimusnahkan setelah ada keputusan dari pengadilan selama empat bulan atau sejak Januari hingga April 2018 dan untuk jumlah kasus narkoba ada 120 perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri,” kata Lusi lagi.

Pemusnahan tersebut dihadiri sejumlah unsur pimpinan dari Polresta, BPOM, Pengadilan Negeri Jambi maupun instansi lainnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

700 Polisi Jambi Kawal "May Day"

Next Post

Polisi Amankan Pelaku Jambret Yang Dihakimi Massa

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In