• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Jambi Musnahkan Narkoba dan Senpi

Kejari Jambi Musnahkan Narkoba dan Senpi

1 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal serta ratusan botol minuman keras dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Lusi, Senin (30/04) mengatakan, pihaknya bersama kepolisian, BPOM, Pengadilan Negeri dan pihak terkait melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba, senpi dan miras dari ratusan kasus yang telah diproses hukum di pengadilan.

Berita Lainnya

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Pemusnahan terhadap barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan blender yang kemudian dibuang. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kemudian untuk senjara api yang berjumlah enam unit dilakukan dengan cara memotong menggunakan gerinda sedangkan ratusan miras dalam kasus Tipiring dimusnakan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

“Untuk botol miras dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan mesin giling akan dilakukan di TPA sampah di kawasan Talang Gulo,” kata Lusi.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Jambi adalah paket sabu-sabu sebanyak 224 paket, 67 paket ganja dan 57 paket ekstasi, ratusan obat-obat yang tidak memiliki izin Depkes dan enam pucuk senpi sesuai keputusan dari pengadilan.

“Seluruh barang bukti itu dimusnahkan setelah ada keputusan dari pengadilan selama empat bulan atau sejak Januari hingga April 2018 dan untuk jumlah kasus narkoba ada 120 perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri,” kata Lusi lagi.

Pemusnahan tersebut dihadiri sejumlah unsur pimpinan dari Polresta, BPOM, Pengadilan Negeri Jambi maupun instansi lainnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

700 Polisi Jambi Kawal "May Day"

Next Post

Polisi Amankan Pelaku Jambret Yang Dihakimi Massa

Related Posts

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

10 Juni 2025
Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

6 Juni 2025
Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

5 Juni 2025
Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

3 Juni 2025
Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

30 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In