• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Jambi Musnahkan Narkoba dan Senpi

Kejari Jambi Musnahkan Narkoba dan Senpi

1 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal serta ratusan botol minuman keras dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Lusi, Senin (30/04) mengatakan, pihaknya bersama kepolisian, BPOM, Pengadilan Negeri dan pihak terkait melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba, senpi dan miras dari ratusan kasus yang telah diproses hukum di pengadilan.

Berita Lainnya

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

Pemusnahan terhadap barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan blender yang kemudian dibuang. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kemudian untuk senjara api yang berjumlah enam unit dilakukan dengan cara memotong menggunakan gerinda sedangkan ratusan miras dalam kasus Tipiring dimusnakan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

“Untuk botol miras dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan mesin giling akan dilakukan di TPA sampah di kawasan Talang Gulo,” kata Lusi.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Jambi adalah paket sabu-sabu sebanyak 224 paket, 67 paket ganja dan 57 paket ekstasi, ratusan obat-obat yang tidak memiliki izin Depkes dan enam pucuk senpi sesuai keputusan dari pengadilan.

“Seluruh barang bukti itu dimusnahkan setelah ada keputusan dari pengadilan selama empat bulan atau sejak Januari hingga April 2018 dan untuk jumlah kasus narkoba ada 120 perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri,” kata Lusi lagi.

Pemusnahan tersebut dihadiri sejumlah unsur pimpinan dari Polresta, BPOM, Pengadilan Negeri Jambi maupun instansi lainnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

700 Polisi Jambi Kawal "May Day"

Next Post

Polisi Amankan Pelaku Jambret Yang Dihakimi Massa

Related Posts

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

29 Mei 2025
Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

26 Mei 2025
550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

23 Mei 2025
Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

21 Mei 2025
Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

19 Mei 2025
Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

17 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In