• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Jambi Musnahkan Narkoba dan Senpi

Kejari Jambi Musnahkan Narkoba dan Senpi

1 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal serta ratusan botol minuman keras dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Lusi, Senin (30/04) mengatakan, pihaknya bersama kepolisian, BPOM, Pengadilan Negeri dan pihak terkait melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba, senpi dan miras dari ratusan kasus yang telah diproses hukum di pengadilan.

Berita Lainnya

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Pemusnahan terhadap barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan blender yang kemudian dibuang. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kemudian untuk senjara api yang berjumlah enam unit dilakukan dengan cara memotong menggunakan gerinda sedangkan ratusan miras dalam kasus Tipiring dimusnakan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

“Untuk botol miras dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan mesin giling akan dilakukan di TPA sampah di kawasan Talang Gulo,” kata Lusi.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Jambi adalah paket sabu-sabu sebanyak 224 paket, 67 paket ganja dan 57 paket ekstasi, ratusan obat-obat yang tidak memiliki izin Depkes dan enam pucuk senpi sesuai keputusan dari pengadilan.

“Seluruh barang bukti itu dimusnahkan setelah ada keputusan dari pengadilan selama empat bulan atau sejak Januari hingga April 2018 dan untuk jumlah kasus narkoba ada 120 perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri,” kata Lusi lagi.

Pemusnahan tersebut dihadiri sejumlah unsur pimpinan dari Polresta, BPOM, Pengadilan Negeri Jambi maupun instansi lainnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

700 Polisi Jambi Kawal "May Day"

Next Post

Polisi Amankan Pelaku Jambret Yang Dihakimi Massa

Related Posts

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

2 Juni 2026
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In