• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jalur KA Jambi-Betung Dalam Tahap Pengadaan Tanah

Jalur KA Jambi-Betung Dalam Tahap Pengadaan Tanah

1 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengatakan Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) tengah melakukan penyusunan dokumen perencanaan tanah untuk jalur kereta api (KA) lintas Jambi-Betung-Palembang.

Varial dihubungi Antara, mengatakan pengadaan tanah jalur Kereta Api Trans Sumatera itu untuk segmen II, yang mana lokasi pekerjaan jalur tersebut untuk wilayah Jambi adalah Sebapo-Muarojambi, Selasa (01/05).

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

“Sesuai hasil pembicaraan Kami bersama Kepala Biro Perencanaan Kemenhub, bahwa program pembangunan jalur kereta api di Jambi tetap dilanjutkan pada tahun 2018. Salah satu bentuk kesinambungan program itu adalah dengan penyusunan dokumen pengadaan tanah,” katanya.

Varial juga mengatakan jalur kereta api Sebapo-MuaroJambi merupakan trase jalur Trans Sumatera yang saat ini dalam proses lelang dan pengadaan tanah.

“Proses itu yang akan dijadikan dasar dan acuan dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalur kereta api Trasn Sumatera ke depan nantinya,” katanya menambahkan.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan menegaskan pembangunan rel kereta api di Jambi yang menghubungkan Palembang, Sumatera Selatan dan Pekanbaru, Riau tetap berjalan sesuai kegiatan yang telah ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meski tidak Proyek Startegis Nasional (PSN).

Varial mengatakan pembangunan rel kereta api Jambi-Palembang dan Jambi-Riau bukan dibatalkan hanya saja pengerjaannya ditunda.

Namun ada fasilitas prioritas yang tidak diberikan seperti dalam proses pembebasan lahan, kepastian pembiayaan, koordinasi lintas sektoral dan upaya-upaya percepatan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Perpres.

“Jadi walaupun tidak masuk PSN (Perpres 58 Tahun 2017) bukan berarti pembangunan rel Kereta Api Trans Sumatera yang melewati Jambi dibatalkan, tapi ditunda,” kata Varial.

Varial juga mengungkapkan, Kemenhub menyarankan kegiatan terkait program pembangunan kereta api terus berjalan sampai hasil resmi pencabutan Perpres 58 Tahun 2017 tersebut. ant

ShareTweetSend
Previous Post

M. Dianto : RKP Jambi 2019 Fokus Pembangunan Dua Pelabuhan

Next Post

Jalan Menuju Jalan Objek Wisata Sungai Medang, Parah

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In