• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selama Puasa Tempat Hiburan Wajib Tutup

Selama Puasa Tempat Hiburan Wajib Tutup

6 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP  – Sekretaris Daerah Kota Jambi Budi Daya menegaskan tempat hiburan malam di kota itu wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah.

“Penutupan tempat hiburan itu harus dilakukan pada tiga hari menjelang Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri,” katanya , Minggu (06/05).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Aturan penutupan tempat hiburan itu, kata Sekda, akan dituangkan dalam surat edaran Pjs Wali Kota Jambi dan segera diumumkan kepada masyarakat khususnya pemilik tempat hiburan.

Seluruh pengusaha tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, diskotek dan sejenisnya wajib mengikuti aturan pemerintah untuk bersama-sama menciptakan suasana bulan suci Ramadhan yang kondusif.

“Peraturan ini tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya dan jika masih beroperasi maka akan ada sanksi untuk tempat hiburan tersebut,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan pihaknya segera mengumpulkan seluruh pemilik tempat hiburan malam dan menegaskan bahwa peraturan tersebut wajib diikuti seluruh pengusaha tempat hiburan malam.

Semua tempat hiburan malam, kata dia, tanpa terkecuali dilarang beroperasi baik itu malam maupun siang hari “Kami minta kerja sama dari seluruh pihak terutama pemilik usaha tersebut agar bisa mengikuti aturan yang berlaku,” kata Yan Ismar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Batanghari Selidiki Aksi Pendudukan Lahan WKS

Next Post

Kecamatan Nipah Panjang Gelar Tolak Balak Bersama Masyarakat

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In