• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selama Puasa Tempat Hiburan Wajib Tutup

Selama Puasa Tempat Hiburan Wajib Tutup

6 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP  – Sekretaris Daerah Kota Jambi Budi Daya menegaskan tempat hiburan malam di kota itu wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah.

“Penutupan tempat hiburan itu harus dilakukan pada tiga hari menjelang Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri,” katanya , Minggu (06/05).

Berita Lainnya

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Aturan penutupan tempat hiburan itu, kata Sekda, akan dituangkan dalam surat edaran Pjs Wali Kota Jambi dan segera diumumkan kepada masyarakat khususnya pemilik tempat hiburan.

Seluruh pengusaha tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, diskotek dan sejenisnya wajib mengikuti aturan pemerintah untuk bersama-sama menciptakan suasana bulan suci Ramadhan yang kondusif.

“Peraturan ini tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya dan jika masih beroperasi maka akan ada sanksi untuk tempat hiburan tersebut,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan pihaknya segera mengumpulkan seluruh pemilik tempat hiburan malam dan menegaskan bahwa peraturan tersebut wajib diikuti seluruh pengusaha tempat hiburan malam.

Semua tempat hiburan malam, kata dia, tanpa terkecuali dilarang beroperasi baik itu malam maupun siang hari “Kami minta kerja sama dari seluruh pihak terutama pemilik usaha tersebut agar bisa mengikuti aturan yang berlaku,” kata Yan Ismar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Batanghari Selidiki Aksi Pendudukan Lahan WKS

Next Post

Kecamatan Nipah Panjang Gelar Tolak Balak Bersama Masyarakat

Related Posts

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In