• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengusaha Jadi Saksi Sidang Suap Anggota Dewan

Pengusaha Jadi Saksi Sidang Suap Anggota Dewan

7 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dua pengusaha besar di Jambi bersama mantan Kadis PUPR Jambi menjadi saksi pada persidangan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar yang melibatkan terdakwa seorang anggota dewan dari fraksi PAN Supriono di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pengacara terdakwa Supriono, Herman Kadir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (07/05) mengatakan ada dua pengusaha besar di Jambi yang akan bersaksi dipersidangan kliennya untuk dimintai keterangannya yakni saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Ali Tonang alias Ahui.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Selain itu ada saksi lainnya untuk memerikan keterangan dipersidangan Supriono kali itu yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan dan tiga saksi lainnya Ahmad Nursabri, Nusa Suryadi keduanya PNS PUPR serta Amidy mantan kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta.

Sidang terdakwa Supriyono kembali digelar keempat kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebeleumnya KPK telah memanggil tujuh orang anggota DPRD Provinsi Jambi baik dari unsur pimpinan maupun anggota dewan untuk bersaksi dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi yang menjadikan empat orang tersangka.

Salah satu tersangka adalah Supriono (51) politisi PAN yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, terlibat penerimaan uang suap pengesahan APBD 2018 yang merugikan negara senilai Rp3,4 miliar.

Dalam sidangnya terdakwa Supriyono didakwa telah diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota dewan.

Terdakwa yang juga penyelenggara negara selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Perbuatannya terungkap setelah pemberi suap dan penerima suap ditangkap oleh KPK saat operasi tangkap tangan dimana salah satunya adalah terdakwa Supriyono yang ditangkap bersama dengan terdakwa Syaifuddin saat akan menyerahkan uang suap untuk Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi yang diterima terdakwa Supriyono.

Atas perbuatan terdakwa Supriyono, dikenakan Pasal 12 huruf a, b dan pasal 11 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Curanmor di Batanghari Dibekuk

Next Post

Kadisdik Tanjabtim Hadiri Acara Pelepasan Siswa SMPN 2 Tanjabtim

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In