• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dana Reboisasi Hutan-Lahan Di Batanghari Rp 37,2 Miliar

Dana Reboisasi Hutan-Lahan Di Batanghari Rp 37,2 Miliar

8 Mei 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi menerima bantuan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR) dari pemerintah pusat sebesar Rp 37,2 miliar yang dialokasikan untuk merehabilitasi hutan dan lahan di daerah itu.

“Dana dari pemerintah pusat tersebut diterima melalui Kementrian LHK, bantuan tersebut diterima secara bertahap,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan, Selasa (08/05).

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Pemerintah daerah itu telah menerima DBH DR tersebut sejak tahun 2001 hingga 2016. Selama 16 tahun daerah itu telah menggunakan dana DBH DR tersebut lebih kurang sekitar Rp8 miliar, dan dana tersebut hingga saat ini masih tersisa sekitar Rp 28 miliar.

Parlaungan mengatakan dana tersebut bisa diterima dalam setiap tahun, namun juga bisa diterima dalam tiga tahun sekali karena penggunaan dana tersebut hanya terbatas untuk rehabilitasi hutan dan lahan.

“Penggunaan dana yang terbatas yang menghambat penyerapan dana DBH DR tersebut,” kata Parlaungan.

Dijelaskannya, ada tiga kegiatan yang dapat menyerap anggaran DBH DR tersebut, yakni kegiatan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), reboisasi lahan dan penanganan kebakaran hutan lahan (karhutla).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No: 230/PMK.07/2017 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dan reboisasi, dana tersebut juga dapat digunakan untuk membeli peralatan reboisasi lahan.

“Untuk menggunakan kembali dana tersebut, kita terlebih dahulu harus melaporkan surat pertanggung jawaban pemakaian dana DBH DR yang sebelumnya,” kata Parlaungan menambahkan. sup

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Sarolangun Gelar Paripurna LKPJ Bupati dan Penyampaian Dua Ranperda

Next Post

Neta Dianto : Jadikan Tantangan Sebagai Motivasi Kerja

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In