• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dana Reboisasi Hutan-Lahan Di Batanghari Rp 37,2 Miliar

Dana Reboisasi Hutan-Lahan Di Batanghari Rp 37,2 Miliar

8 Mei 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi menerima bantuan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR) dari pemerintah pusat sebesar Rp 37,2 miliar yang dialokasikan untuk merehabilitasi hutan dan lahan di daerah itu.

“Dana dari pemerintah pusat tersebut diterima melalui Kementrian LHK, bantuan tersebut diterima secara bertahap,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan, Selasa (08/05).

Berita Lainnya

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

Pemerintah daerah itu telah menerima DBH DR tersebut sejak tahun 2001 hingga 2016. Selama 16 tahun daerah itu telah menggunakan dana DBH DR tersebut lebih kurang sekitar Rp8 miliar, dan dana tersebut hingga saat ini masih tersisa sekitar Rp 28 miliar.

Parlaungan mengatakan dana tersebut bisa diterima dalam setiap tahun, namun juga bisa diterima dalam tiga tahun sekali karena penggunaan dana tersebut hanya terbatas untuk rehabilitasi hutan dan lahan.

“Penggunaan dana yang terbatas yang menghambat penyerapan dana DBH DR tersebut,” kata Parlaungan.

Dijelaskannya, ada tiga kegiatan yang dapat menyerap anggaran DBH DR tersebut, yakni kegiatan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), reboisasi lahan dan penanganan kebakaran hutan lahan (karhutla).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No: 230/PMK.07/2017 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dan reboisasi, dana tersebut juga dapat digunakan untuk membeli peralatan reboisasi lahan.

“Untuk menggunakan kembali dana tersebut, kita terlebih dahulu harus melaporkan surat pertanggung jawaban pemakaian dana DBH DR yang sebelumnya,” kata Parlaungan menambahkan. sup

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Sarolangun Gelar Paripurna LKPJ Bupati dan Penyampaian Dua Ranperda

Next Post

Neta Dianto : Jadikan Tantangan Sebagai Motivasi Kerja

Related Posts

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

25 Februari 2026
Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In