• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Jambi Serahkan Kukang Kepada Petugas Bksda

Warga Jambi Serahkan Kukang Kepada Petugas Bksda

15 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang warga Perumahan Garuda Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menyerahkan seekor kukang jantan (Nycticebus coucang) kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.

Warga bernama Usman menyerahkan kukang secara sukarela kepada petugas BKSDA karena ketakutan jika merawat hewan dilindungi negara dapat dipidana penjara, kata Komandan satuan Polisi Hutan BKSDA Jambi, Heryanto, Senin (14/05).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Kukang jantan berusia dua tahun dengan memiliki berat badan tiga kilogram itu, saat diamankan oleh petugas berada didalam sangkar burung, yang di pelihara Usman.

Dengan kesadarannya warga itu meminta petugas BKSDA Jambi untuk menyita hewan kukang tersebut yang dirawatnya sejak beberapa hari.

“Penyerahan ini merupakan permintaan dari warga tersebut, setelah warga itu menghubungi kita,” kata Heriyanto.

Penyerahan satwa melata yang masuk dalam kategori dilindungi negara sejak tahun 1973 itu merupakan hal yang tepat dilakukan oleh warga tersebut, karena merawat Kukang dapat dipidana penjara sesuai undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Memperdagangkan maupun memilihara satwa dilindungi di penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta,” katanya Saat diamankan Kukang ini dalam kondisi sehat, dan tidak mengalami luka-luka sedikitpun.

Nantinya kukang ini akan direhabilitasi dahulu kemudian akan diperiksa kembali kesehatannya oleh tim dokter hewan, hingga bisa dilepasliarkan di hutan Tahura di kawasan Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sementara itu, Usman pemilik satwa melata ini mengaku mendapatkan hewan kukang itu disalah satu pohon yang tidak jauh dari lokasi rumahnya.

Saat akan diamankan oleh pemilik Usman, kukang ini berawal dalam keadaan kurang sehat dan tidak terawat. Kukang jantan ini lepas dari tangan seseorang hingga dirinya berinisiatif merawat kukang tersebut di rumahnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tunggakan Pajak BPHP Perusahaan di Sarolangun Capai 39 M

Next Post

Tanjabbar Usulkan 530 Formasi CPNS‎

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In