• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Melako Intan Diberhentikan Sementara Dari Jabatan

Kades Melako Intan Diberhentikan Sementara Dari Jabatan

15 Mei 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo sejak tanggal 7 Mei 2018 telah memutuskan atas rekomendasi Bupati Tebo H.Sukandar,S.Kom,M.Si bahwa Kepala Desa (Kades) Melako Intan kecamatan Tebo Ulu Ansory resmi di nonaktifkan sementara dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Suyadi,SH Senin (14/04) kemarin kepada Aksi Post di kantornya mengatakan bahwa, terhitung sejak tanggal 7 Mei 2018 Kades Melako Intan telah di nonaktifkan sementara.

Berita Lainnya

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 358 Tahun 2018 tentang penyelesaian dan pemberhentian sementara Sdr. Ansory dari jabatan Kades Melako Intan kecamatan Tebo Ulu.

“Benar, Kades Melako Intan Ansory di berhentikan sementara dari jabatannya,” katanya.

Agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, tugas Kades Melako Intan saat ini, lanjutnya di laksanakan oleh Pejabat sementara (Pjs.Kades) yaitu Sekdesnya, terang Suyadi.

Tugas utama Pjs Kades sekarang adalah untuk segera menyiapkan pembentukan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) agar kegiatan Dana Desa (DD) 2018 dan kegiatan lainnya bisa berjalan, ujarnya.

Pjs Kades akan melaksanakan tugas-tugasnya di desa paling lambat 3-6 bulan kedepan, agar program kegiatan di desa tidak terhambat oleh karena itu BPD harus segera dibentuk, pungkas Suyadi.

Diuraikan Suyadi, berdasarkan catatan Tim Pemberi Sangsi dan Penghargaan (TPSP) terkait evaluasi dan kinerja Kades Melako Intan sudah sesuai dengan pertimbangan. Selama ini Kades tidak menjalankan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan tidak mengindahkan aturan dan undang-undang tentang Pemerintahan desa (Pemdes) sehingga program kegiatan pembangunan di desa selama ini jadi terhambat atau tidak berjalan bahkan tak capai serapan. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjabbar Usulkan 530 Formasi CPNS‎

Next Post

Bulan Puasa, ASN Pulang Lebih Cepat

Related Posts

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In