• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyelundup Benih Lobster Dituntut Enam Bulan Penjara

Penyelundup Benih Lobster Dituntut Enam Bulan Penjara

24 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Terdakwa Heri (48) diduga penyelundup benih lobster sebanyak 107.525 ekor, senilai Rp10 miliar, yang terjadi beberapa waktu lalu di Jambi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan.

Jaksa Yani Ernawati di hadapan majelis hakim diketuai Arpan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, menyatakan terdakwa Heri telah terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/Permen KP tahun 2016 tentang larangan penangkapan lobster.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Sidang pembacaan surat tuntutan penyeludupan ratusan ribu ekor anak lobsetr dengan terdakwa Heri, JPU telah menghadirkan dan memintai keterangan seluruh saksi, termasuk saksi ahli, untuk menghukum pelaku atas perbuatannya.

Dalam persidangan juga telah terbukti bahwa terdakwa melakukan aksinya bersama-sama dengan Rudi yang saat ini Masuk Dalam Daftar Pencarian orang (DPO) direktorat Polisi Air Polda Jambi menyelundupkan benih lobster tersebut ke Singapura melalu jalur periaran di Jambi.

Terdakwa Heri ditangkap pada 29 Maret 2018 oleh tim Ditpolair Polda Jambi di kawasan Tanggo Rajo, Pasar, Kota Jambi saat melakukan memuat anak atau baby lobster dimana anakkan lobster tersebut diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan akan dibawa atau diselundupkan ke Singapura dan Vietnam melalui jalur laut Jambi.

Aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh anggota Ditpolair Polda Jambi bersama pegawai BKIPM Jambi.

Sidang terdakwa Heri akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa sebelum dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi atas perbuatannya.

Sementara itu Humas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Sukarni mengatakan pihaknya terus mengawal kasus sidang penyelundupan anak lobster tersebut sampai putusan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

BKIPM Jambi mengkhawatirkan pelakunya akan divonis bebas lagi seperti pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

“Kita tidak mau pelaku bisa bebas lagi di persidangan kali ini, makanya setiap proses persidangan pihak BKIPM Jambi akan mengawalnya sampai tuntas sesuai dengan tuntutan atau pasal yang dikenakan terhadap pelaku,” kata Sukarni. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Terima Kunjungan Komisioner Ombusman RI

Next Post

DWP Provinsi Jambi Santuni Anak Panti Asuhan Baiturahman

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In