• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pengawas Proyek

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pengawas Proyek

3 Juni 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Unit Reskrim Polsek Telanipura, Jambi menangkap dua orang pelaku pembacokan terhadap Suhendro, seorang pengawas proyek di kawasan tersebut.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah M Anwar (43) warga RT 02 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Supriadi (42) warga Jalan RE Martadinata, RT 05 Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Humas Polresta Jambi Brigadir Polisi Alamsyah Amir, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari teman korban atau saksi Latif Hidayanto (25), sesuai dengan bukti laporan nomor LP/B-354/V/2018/Spkt. A, tanggal 31 Mei 2018, Sabtu (02/06).

Berdasarkan laporan tersebut diketahui aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (31/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karya Maju, tepatnya jalan samping STIE Muhammadiyah, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Kasus itu berawal saat Suhendro sedang mengawasi pengerjaan proyek drainase di lokasi kejadian tiba-tiba kedua pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Saat itu, Anwar juga membawa senjata tajam jenis parang.

Anwar menjadi emosi karena tidak ajak bekerja di proyek tersebut dan membacok korban dengan parang yang dibawanya hingga mengalami luka serius di bagian wajah.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kanan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima untuk menjalani operasi. Korban akhirnya mendapatkan 10 jahitan di pipi kanannya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 170 jo Pasal 353 ayat (2) KUHP. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Diskon "Atraktif" Ramaikan Penjualan Kebutuhan Lebaran

Next Post

Gembos Ban Pemkot Jambi Dinilai Ikut-Ikutan

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In