• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pengawas Proyek

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pengawas Proyek

3 Juni 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Unit Reskrim Polsek Telanipura, Jambi menangkap dua orang pelaku pembacokan terhadap Suhendro, seorang pengawas proyek di kawasan tersebut.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah M Anwar (43) warga RT 02 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Supriadi (42) warga Jalan RE Martadinata, RT 05 Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Humas Polresta Jambi Brigadir Polisi Alamsyah Amir, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari teman korban atau saksi Latif Hidayanto (25), sesuai dengan bukti laporan nomor LP/B-354/V/2018/Spkt. A, tanggal 31 Mei 2018, Sabtu (02/06).

Berdasarkan laporan tersebut diketahui aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (31/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karya Maju, tepatnya jalan samping STIE Muhammadiyah, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Kasus itu berawal saat Suhendro sedang mengawasi pengerjaan proyek drainase di lokasi kejadian tiba-tiba kedua pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Saat itu, Anwar juga membawa senjata tajam jenis parang.

Anwar menjadi emosi karena tidak ajak bekerja di proyek tersebut dan membacok korban dengan parang yang dibawanya hingga mengalami luka serius di bagian wajah.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kanan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima untuk menjalani operasi. Korban akhirnya mendapatkan 10 jahitan di pipi kanannya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 170 jo Pasal 353 ayat (2) KUHP. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Diskon "Atraktif" Ramaikan Penjualan Kebutuhan Lebaran

Next Post

Gembos Ban Pemkot Jambi Dinilai Ikut-Ikutan

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In